billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Pantau Ramadhan

Pakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan?

Oleh Pranayla Mauli Fathiha
SHARE   :

Pakai Obat Tetes Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan?
Foto: Tetes Mata (freepik.com)

Pantau - Puasa adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam, di mana umat Muslim diharuskan menahan diri dari makan, minum, dan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Namun, ada beberapa pertanyaan yang sering muncul mengenai hal-hal yang diperbolehkan selama berpuasa, salah satunya adalah penggunaan obat tetes mata.

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Berdasarkan penjelasan dari berbagai sumber dan pendapat ulama, menggunakan obat tetes mata saat berpuasa adalah diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa. Hal ini dijelaskan oleh Abd. Halim, seorang dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Surakarta, yang menyatakan bahwa penggunaan tetes mata tidak sampai membatalkan puasa. Menurutnya, meskipun ada rasa pahit yang mungkin terasa di tenggorokan setelah menggunakan obat tetes mata, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan puasa.

Penjelasan Ilmiah

Salah satu alasan mengapa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa adalah karena tidak adanya saluran penghubung langsung antara mata dan tenggorokan. Seperti yang dijelaskan dalam kitab Ghayatul Bayan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli:

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori”.

Ini berarti bahwa cairan yang masuk ke dalam mata tidak langsung mengalir ke lambung atau tenggorokan melalui jalur yang dapat membatalkan puasa.

Baca juga: Masjid Istiqlal Jakarta Jadi Spot Favorit Ngabuburit Warga saat Ramadan

Pendapat Ulama

Mayoritas ulama sepakat bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Ini termasuk pendapat dari Nahdlatul Ulama (NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menegaskan bahwa selama penggunaan obat tersebut tidak memasukkan benda asing ke dalam lubang tubuh yang dapat membatalkan puasa, maka hukumnya diperbolehkan.

Namun, ada beberapa ulama yang berpendapat sebaliknya. Misalnya, Imam Malik menyatakan bahwa menggunakan celak saat berpuasa dapat membatalkannya. Oleh karena itu, jika seseorang ingin menghindari perbedaan pendapat di kalangan ulama, disarankan untuk menggunakan obat tetes mata setelah berbuka puasa jika memungkinkan.

Rasa Pahit dan Dampaknya

Salah satu kekhawatiran umum ketika menggunakan obat tetes mata adalah munculnya rasa pahit di tenggorokan setelah pemakaian. Meskipun rasa ini bisa membuat seseorang merasa khawatir tentang keabsahan puasanya, para ahli menjelaskan bahwa ini adalah hal yang wajar dan tidak menjadi alasan untuk membatalkan puasa. Dokter spesialis mata menjelaskan bahwa rasa pahit tersebut disebabkan oleh cairan obat yang mungkin mengalir melalui saluran kecil di sekitar area mata dan bukan melalui saluran pencernaan.

Saran Penggunaan Obat Tetes Mata

Meskipun penggunaan obat tetes mata diperbolehkan saat berpuasa, ada beberapa saran yang bisa dipertimbangkan:

  • Gunakan Setelah Berbuka: Jika memungkinkan, sebaiknya gunakan obat tetes mata setelah waktu berbuka untuk menghindari keraguan.
  • Konsultasi dengan Dokter: Jika Anda memiliki kondisi medis tertentu yang memerlukan penggunaan obat tetes mata selama puasa, konsultasikan dengan dokter untuk mendapatkan saran terbaik.
  • Perhatikan Dosis: Pastikan untuk mengikuti dosis dan petunjuk penggunaan yang diberikan oleh dokter atau apoteker agar efektivitas pengobatan tetap terjaga.

Menggunakan obat tetes mata saat berpuasa adalah hal yang diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa menurut mayoritas ulama. Meskipun ada rasa pahit yang mungkin dirasakan setelah pemakaian, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ibadah puasa. Namun, jika ada keraguan atau kondisi tertentu yang membuat Anda khawatir, disarankan untuk berkonsultasi dengan dokter atau menggunakan obat tersebut setelah berbuka.

Dengan memahami hukum dan pandangan para ulama mengenai penggunaan obat tetes mata saat berpuasa, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih tenang tanpa merasa khawatir tentang hal-hal kecil yang mungkin dianggap membatalkan puasa.

Penulis :
Pranayla Mauli Fathiha