HOME  ⁄  Pertambangan

Penambangan Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Empat Pelaku Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Penambangan Ilegal di Cagar Alam Teluk Adang, Empat Pelaku Ditangkap dan Terancam 10 Tahun Penjara
Foto: Foto dari drone yang memperlihatkan kondisi pertambangan batu bara ilegal yang berhasil diungkap oleh Kemenhut di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kalimantan Timur (sumber: Kemenhut)

Pantau - Empat orang pelaku penambangan batu bara ilegal ditangkap di kawasan Cagar Alam (CA) Teluk Adang, Kalimantan Timur, oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Operasi Gabungan di Kawasan Konservasi

Penangkapan dilakukan dalam operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur, dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) VI/1-4 Penajam Paser Utara.

Keempat pelaku yang diamankan berinisial PT, J, GM, dan W saat sedang melakukan aktivitas penambangan di dalam kawasan konservasi yang dilindungi.

"Dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini CA Teluk Adang, dari aktivitas pertambangan batu bara ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan cagar alam tersebut. Pengamanan kawasan dan penegakan hukum sangat penting dan menjadi salah satu prioritas kami, kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain, baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktifitas ilegal ini", ungkap Leonardo Gultom, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan.

Barang bukti yang turut disita dalam penangkapan ini antara lain empat unit alat berat jenis ekskavator dan satu unit truk jungkit (dump truck).

Ancaman Hukuman Berat dan Komitmen Pemerintah

Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

Dirjen Gakkum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam menjaga kawasan konservasi.

"Kolaborasi dan sinergitas pengelola kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan, dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia", ujarnya.

Ia juga menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen kuat untuk menjaga kelestarian kawasan konservasi melalui penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan, baik yang dilakukan oleh individu maupun korporasi.

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menjaga kedaulatan hutan dan memastikan kawasan konservasi tetap menjalankan fungsinya secara berkelanjutan.

Penulis :
Shila Glorya

Terpopuler