
Pantau - Ketua KPU Hasyim Asy'ari merespons isu Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) DPP PPP di Serang, Banten yang menetapkan Muhammad Mardiono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP dan memecat Suharso Monoarfa.
Hasyim pun menyinggung soal Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jika ada pengubahan struktur organisasi kepengurusan partai politik (parpol). Pasalnya, sejauh ini KPU memegang teguh SK Kemenkumham tentang kepengurusan parpol.
"Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah SK Kemenkumham tentang kepengurusan DPP partai politik. Nah oleh karena itu dalam kegiatan ini yang dipegang ya masih itu. Sehingga kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen ya kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Hasyim mengklaim jika hingga kini KPU belum menerimsa pemberitahuan resmi terkait pengubahan struktur kepengurusan DPP PPP usai memecat Suharso Monoarfa dan menggantinya dengan Mardiono sebaga Plt Ketum PPP.
"KPU baru mendengar dari media. Sehingga nanti KPU nanti akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP," ucap Hasyim.
Suharso Monoarfa sebelumnya dikabarkan resmi dipecat tiga Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tiga Pimpinan Majelis ini terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Pemecatan Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP ini berdasarkan putusan tiga Pimpinan Majelis DPP PPP mengirimkan urat ketiga pada 30 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, Tiga Pimpinan Majelis mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.
“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan.
Hasyim pun menyinggung soal Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jika ada pengubahan struktur organisasi kepengurusan partai politik (parpol). Pasalnya, sejauh ini KPU memegang teguh SK Kemenkumham tentang kepengurusan parpol.
"Pegangan KPU dalam kegiatan pendaftaran parpol itu adalah SK Kemenkumham tentang kepengurusan DPP partai politik. Nah oleh karena itu dalam kegiatan ini yang dipegang ya masih itu. Sehingga kalau pun ada perubahan SK Kemenkumham tentang susunan pengurus DPP PPP itu yang nanti kesempatannya pada saat masa perbaikan dokumen ya kalau kemudian ada perubahan kepengurusan," ujar Hasyim kepada wartawan, Senin (5/9/2022).
Hasyim mengklaim jika hingga kini KPU belum menerimsa pemberitahuan resmi terkait pengubahan struktur kepengurusan DPP PPP usai memecat Suharso Monoarfa dan menggantinya dengan Mardiono sebaga Plt Ketum PPP.
"KPU baru mendengar dari media. Sehingga nanti KPU nanti akan bersikap kalau memang sudah ada pemberitahuan resmi dari DPP PPP," ucap Hasyim.
Suharso Monoarfa sebelumnya dikabarkan resmi dipecat tiga Pimpinan Majelis Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tiga Pimpinan Majelis ini terdiri dari Majelis Syariah, Majelis Kehormatan, dan Majelis Pertimbangan DPP PPP.
Pemecatan Suharso dari jabatan Ketua Umum DPP PPP ini berdasarkan putusan tiga Pimpinan Majelis DPP PPP mengirimkan urat ketiga pada 30 Agustus 2022. Dalam surat tersebut, Tiga Pimpinan Majelis mengeluarkan fatwa untuk Suharso Monoarfa.
“Pada tanggal 30 Agustus 2022, dengan berat hati Pimpinan 3 Majelis yang merupakan Majelis Tinggi DPP akhirnya melayangkan surat ketiga yang atas dasar kewenangannya mengeluarkan fatwa Majelis yakni Memberhentikan Saudara Suharso Monoarfa dari Jabatan Ketua Umum DPP PPP terhitung sejak surat tersebut ditandatangani,” kata Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan DPP PPP Usman M Tokan.
- Penulis :
- khaliedmalvino