
Pantau - Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menunjuk Anggota Komisi V DPR RI Willem Wandik sebagai Plt Ketua DPD Partai Demokrat Papua menggantikan Lukas Enembe yang terjerat kasus hukum.
"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2022).
AHY menambahkan, penunjukan ini sudah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5. AHY menyebut, kapabilitas Willem Wandik merupakan bekal dalam memimpin Demokrat di Papua.
"Saudara Willem Wandik adalah salah satu wakil ketua umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebelumnya, AHY menyampaikan pandangannya ihwal kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
AHY mengklaim, penetapan kasus terhadap Lukas Enembe ini merupakan intervensi terhadap Partai Demokrat.
“Intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi Indonesia,” kata AHY.
AHY menuturkan, pada 12 Agustus 2022, Lukas dituduh telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Unsur terpenting dalam pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kegugian negara.
Namun, lanjut AHY, pada 5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal baru.
“Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi,” ujar AHY.
"Selama proses itu berjalan, mengingat Pak Lukas berhalangan untuk melaksanakan tugasnya atau nonaktif, maka kami menunjuk saudara Willem Wandik sebagai pelaksana tugas ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua," kata AHY di kantor DPP Demokrat, Jakarta Pusat, Kamis (29/8/2022).
AHY menambahkan, penunjukan ini sudah sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat Pasal 42 ayat 5. AHY menyebut, kapabilitas Willem Wandik merupakan bekal dalam memimpin Demokrat di Papua.
"Saudara Willem Wandik adalah salah satu wakil ketua umum Partai Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI dari fraksi Partai Demokrat. Dengan kapasitas dan integritas yang dimiliki, saya berharap saudara Willem Wandik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya," ujarnya.
Sebelumnya, AHY menyampaikan pandangannya ihwal kasus korupsi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.
AHY mengklaim, penetapan kasus terhadap Lukas Enembe ini merupakan intervensi terhadap Partai Demokrat.
“Intervensi dan pemaksaan semacam ini tidak baik untuk kehidupan demokrasi Indonesia,” kata AHY.
AHY menuturkan, pada 12 Agustus 2022, Lukas dituduh telah melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Unsur terpenting dalam pasal tersebut adalah adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta adanya unsur kegugian negara.
Namun, lanjut AHY, pada 5 September 2022 tanpa pemeriksaan sebelumnya, Lukas Enembe langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal baru.
“Pasal 11 atau 12 UU Tipikor tentang delik gratifikasi,” ujar AHY.
- Penulis :
- khaliedmalvino