
Pantau - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti pernyataan Presiden Jokowi mengenai menteri yang diizinkan maju pada Pilpres 2024 sepanjang tidak mengganggu kerja kabinet.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi ini terkesan membiarkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang terjadi.
"Mestinya ia memahami, ketika anggota kabinetnya berniat mengikuti Pilpres, maka terdapat risiko penggunaan fasilitas negara untuk menaikkan elektabilitas dan popularitas mereka," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (3/11).
Baca Juga: Kritik Pedas Rizal Ramli ke MK: Makin Lama Makin Tak Tahu Malu!
Kurnia juga mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak lupa dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Aturan itu menyebut bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Dengan atau tanpa putusan Mahkamah Konstitusi, kapan pun presiden bisa merombak kabinetnya, terutama menggeser menteri yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2024 mendatang," terangnya.
Baca Juga: Kritik Perludem untuk Putusan MK: Rentan Mobilisasi PNS
Oleh karena itu, Kurnia mendesak Presiden Jokowi mendesak para menterinya untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta Pemilu.
"Jika tidak, presiden harus sesegera mungkin mencoret mereka dari daftar keanggotaan Kabinet Indonesia Maju," pungkasnya.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, pernyataan Presiden Jokowi ini terkesan membiarkan potensi konflik kepentingan dan penyalahgunaan wewenang terjadi.
"Mestinya ia memahami, ketika anggota kabinetnya berniat mengikuti Pilpres, maka terdapat risiko penggunaan fasilitas negara untuk menaikkan elektabilitas dan popularitas mereka," kata Kurnia dalam keterangannya, Kamis (3/11).
Baca Juga: Kritik Pedas Rizal Ramli ke MK: Makin Lama Makin Tak Tahu Malu!
Kurnia juga mengingatkan agar Presiden Jokowi tidak lupa dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Aturan itu menyebut bahwa menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden.
"Dengan atau tanpa putusan Mahkamah Konstitusi, kapan pun presiden bisa merombak kabinetnya, terutama menggeser menteri yang ingin berpartisipasi dalam Pilpres 2024 mendatang," terangnya.
Baca Juga: Kritik Perludem untuk Putusan MK: Rentan Mobilisasi PNS
Oleh karena itu, Kurnia mendesak Presiden Jokowi mendesak para menterinya untuk mengundurkan diri jika ingin menjadi peserta Pemilu.
"Jika tidak, presiden harus sesegera mungkin mencoret mereka dari daftar keanggotaan Kabinet Indonesia Maju," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas