Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Tanggapi Tudingan Partai Ummat, KPU: Retorika Politik Terjebak pada Logical Fallacy!

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tanggapi Tudingan Partai Ummat, KPU: Retorika Politik Terjebak pada Logical Fallacy!
Pantau - Komisioner KPU RI Idham Holik merespons tudingan Partai Ummat terkait dugaan kecurangan yang membuat partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

"Retorika politik itu sering kali terjebak pada logical fallacy. Untuk bicara tentang pemilu adil atau tidak, kita harus melihat kembali sampai sejauh mana peraturan itu diterapkan," ujar Idham kepada wartawan, Kamis (15/12/2022).

Idham menjelaskan, salah satu prinsip penyelenggaraan pemilu dalam UU Pemilu adalah tentang adanya kepastian hukum.

Dalam praktiknya, KPU memberi kesempatan kepada semua partai politik (parpol) untuk menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik di setiap tingkatan. Mulai tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.

Namun, menurutnya, Partai Ummat tidak menyatakan keberatan atas hasil verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota. Begitu pula hasil rekapitulasi di tingkat provinsi.

"Keberatan baru disampaikan di tingkat pusat. Sedangkan KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir," ujar Idham.

Sebagaimana diketahui, Partai Ummat tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024. Pasalnya, partai besutan Amien Rais itu dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan.

Partai Ummat gagal memenuhi syarat secara nasional karena TMS di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual di kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022), perwakilan Partai Ummat menyatakan keberatan partainya dinyatakan TMS. Partai Ummat pun mengajukan surat keberatan resmi kepada KPU RI.

Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazaruddin mengatakan, partainya merasa dicurangi. Data partai, kata dia, dimanipulasi oleh penyelenggara Pemilu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024.

"Hasil rekapitulasi di dua provinsi itu tidak sesuai dengan data yang dimiliki. Dan kami juga merasa mendapatkan perlakuan yang sifatnya itu dipersulit oleh penyelenggara pemilu di beberapa kabupaten," ungkapnya.
Penulis :
Aditya Andreas