
Pantau - KPU RI akan mengumumkan hasil verifikasi faktual perbaikan sekaligus menetapkan lolos atau tidaknya Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024 pada hari ini, Jumat (30/12/2022).
"30 Desember 2022, pasca KPU RI melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya," kata Idham Holik, Kamis (29/12/2022) kemarin.
Idham menjelaskan, berdasarkan Putusan Bawaslu RI tertanggal 20 Desember 2022, ada empat kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI.
Empat kegiatan tersebut, yakni rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik oleh KPU, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu.
"Kemudian, penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, dan pengumuman partai politik peserta pemilu," lanjut Idham.
Idham menyebut, rekapitulasi ulang Partai Ummat akan dimulai siang hari. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) masih melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat pasca putusan Bawaslu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengklaim partainya telah dinyatakan lolos berdasarkan Sipol KPU. Partai Ummat hanya tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU pada hari ini.
"Menurut data Sipol KPU RI, insyaallah secara de facto Partai Ummat kita sudah lolos memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024. Tinggal menunggu pengumuman resmi hari Jumat siang insyaallah," kata Buni Yani, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, KPU menetapkan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember lalu. Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulut.
"30 Desember 2022, pasca KPU RI melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik, publik/pemilih Indonesia akan mengetahui hasilnya," kata Idham Holik, Kamis (29/12/2022) kemarin.
Idham menjelaskan, berdasarkan Putusan Bawaslu RI tertanggal 20 Desember 2022, ada empat kegiatan tindak lanjut atas hasil rekapitulasi verifikasi faktual keanggotaan Partai Ummat di KPU RI.
Empat kegiatan tersebut, yakni rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan Partai Politik oleh KPU, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU kepada partai politik dan Bawaslu.
"Kemudian, penetapan dan hasil pengundian nomor urut partai politik peserta pemilu, dan pengumuman partai politik peserta pemilu," lanjut Idham.
Idham menyebut, rekapitulasi ulang Partai Ummat akan dimulai siang hari. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) masih melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan Partai Ummat pasca putusan Bawaslu.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Ummat Buni Yani mengklaim partainya telah dinyatakan lolos berdasarkan Sipol KPU. Partai Ummat hanya tinggal menunggu penetapan resmi dari KPU pada hari ini.
"Menurut data Sipol KPU RI, insyaallah secara de facto Partai Ummat kita sudah lolos memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024. Tinggal menunggu pengumuman resmi hari Jumat siang insyaallah," kata Buni Yani, Kamis (29/12/2022).
Sebelumnya, KPU menetapkan Partai Ummat tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember lalu. Partai Ummat dinyatakan tak memenuhi syarat verifikasi faktual di Provinsi NTT dan Sulut.
- Penulis :
- Aditya Andreas