
Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) meminta instansi pemerintah untuk mengawasi netralitas pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah.
"Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," bunyi Surat Edaran (SE) Nomor 01/2023 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip Rabu (4/1/2023).
Surat tersebut dikeluarkan sebagai pengaturan lebih lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu pada September 2022 lalu.
Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
Pertama, perlu melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Terakhir, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas," tegas Anas.
"Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," bunyi Surat Edaran (SE) Nomor 01/2023 yang ditandatangani oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, dikutip Rabu (4/1/2023).
Surat tersebut dikeluarkan sebagai pengaturan lebih lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu pada September 2022 lalu.
Untuk mewujudkan netralitas itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
Pertama, perlu melakukan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Upaya selanjutnya adalah pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Terakhir, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan pemutusan hubungan kerja sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas (Satgas) Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Adanya satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
"Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas," tegas Anas.
- Penulis :
- Aditya Andreas