
Pantau - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PPP, Muhammad Mardiono membela Romahurmuziy (Romy) perihal kasus hukum yang pernah menjeratnya pada 2019 silam.
Mardiono mendukung langkah Romy yang kembali ke PPP. Ia meyakini, tak semua kader PPP yang tersandung kasus hukum, bersalah sepenuhnya.
"Saya ingin menekankan di sini bahwa tidak semua kader-kader kita yang tersandung persoalan hukum. Kita yakini, bahwa itu bersalah," kata Mardiono di kantor DPP PPP, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Kala PPP Dapuk Eks Koruptor jadi Duta Antikorupsi
Ia mengatakan, menjadi politisi adalah suatu profesi, dan statusnya sama seperti profesi lainnya. Untuk itu, ia berpendapat, tak adil jika politisi yang tersandung kasus hukum tak bisa kembali menjalani profesinya.
"Banyak juga pelawak kita yang tersandung persoalan hukum, kemudian melanjutkan profesi sebagai pelawak. Jadi, walaupun ini bukan panggung pelawak, tapi juga sama haknya," lanjutnya.
Terkait kasus Romy, Mardiono mengatakan, tak semua tindakan yang membuat seseorang terjerat kasus hukum dilakukan atas unsur kesengajaan.
Baca Juga: PPP Beri Karpet Merah bagi Mantan Napi Korupsi Bikin ICW Heran
"Maka orang barangkali bisa sengaja dan tidak sengaja, karena juga banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang saya pikir tidak semuanya kita tahu bahwa kecelakaan lalu lintas hal yang sama tentu tidak disengaja, tetapi juga dikenakan hukum," tutupnya.
Sebagai informasi, Romy merupakan mantan narapidana kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang kembali bergabung dengan PPP.
Romy sempat divonis dua tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, masa hukuman Romy dikurangi menjadi setahun oleh Mahkamah Agung (MA) dan ia bebas pada 2020.
Mardiono mendukung langkah Romy yang kembali ke PPP. Ia meyakini, tak semua kader PPP yang tersandung kasus hukum, bersalah sepenuhnya.
"Saya ingin menekankan di sini bahwa tidak semua kader-kader kita yang tersandung persoalan hukum. Kita yakini, bahwa itu bersalah," kata Mardiono di kantor DPP PPP, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Kala PPP Dapuk Eks Koruptor jadi Duta Antikorupsi
Ia mengatakan, menjadi politisi adalah suatu profesi, dan statusnya sama seperti profesi lainnya. Untuk itu, ia berpendapat, tak adil jika politisi yang tersandung kasus hukum tak bisa kembali menjalani profesinya.
"Banyak juga pelawak kita yang tersandung persoalan hukum, kemudian melanjutkan profesi sebagai pelawak. Jadi, walaupun ini bukan panggung pelawak, tapi juga sama haknya," lanjutnya.
Terkait kasus Romy, Mardiono mengatakan, tak semua tindakan yang membuat seseorang terjerat kasus hukum dilakukan atas unsur kesengajaan.
Baca Juga: PPP Beri Karpet Merah bagi Mantan Napi Korupsi Bikin ICW Heran
"Maka orang barangkali bisa sengaja dan tidak sengaja, karena juga banyak terjadi kecelakaan lalu lintas yang saya pikir tidak semuanya kita tahu bahwa kecelakaan lalu lintas hal yang sama tentu tidak disengaja, tetapi juga dikenakan hukum," tutupnya.
Sebagai informasi, Romy merupakan mantan narapidana kasus korupsi jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang kembali bergabung dengan PPP.
Romy sempat divonis dua tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama. Namun, masa hukuman Romy dikurangi menjadi setahun oleh Mahkamah Agung (MA) dan ia bebas pada 2020.
- Penulis :
- Aditya Andreas