HOME  ⁄  Politik

Anies Happy MK Tolak Jabatan Jokowi Presiden 3 Periode, Bisa Lanjut Nyapres

Oleh Syahrul Ansyari
SHARE   :

Anies Happy MK Tolak Jabatan Jokowi Presiden 3 Periode, Bisa Lanjut Nyapres
Pantau - Calon presiden dari Partai Nasdem, Demokrat, dan PKS, Anies Baswedan, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan perpanjangan masa jabatan presiden. Anies tampak happy dengan putusan tersebut.

"Sesungguhnya proses pemilu ke depan, pemilihan ke depan, ini tidak lepas dari keputusan MK beberapa hari yang lalu. Kalau MK memutuskan sebaliknya, perpanjangan, barang kali kita tidak berdiskusi di ruangan ini, atau diskusi kita mungkin berubah," kata Anies yang disambut AHY dengan senyuman dalam konferensi pers di Kantor DPP Partai Demokrat, Kamis (2/3/2023).

Berharap MK Terus Tegakkan Konstitusi

Oleh karena itu, Anies menyampaikan apresiasi kepada MK. Dia berharap lembaga tersebut nantinya akan terus mengambil langkah-langkah menegakkan konstitusi, melindungi tata negara, melindungi tata pemerintahan dari usaha pelemahan demokrasi.

"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya, demokrasi itu harus terus dirawat," kata dia.

Tunggu Putusan Berikutnya

Anies mengaku menunggu keputusan MK berikutnya yaitu mengenai sistem pemilu apakah menggunakan proporsional terbuka atau tertutup. Dia berharap sistem proporsional terbuka tetap dijaga sehingga demokrasi sesuai dengan harapan rakyat.

"Dan proses pemilihan tidak mencederai prinsip demokrasi," katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan masa jabatan presiden. MK menilai permohonan tersebut tidak jauh berbeda dengan Putusan MK Nomor 117/PUU-XX/2022.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di MK, Jakarta, Selasa (28/2/2023).

MK menyatakan tidak atau belum memiliki alasan yang kuat untuk mengubah pendiriannya.

“Oleh karena itu, pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 117/PUU-XX/2022 mutatis mutandis berlaku menjadi pertimbangan hukum dalam putusan a quo,” kata Anwar.

“Artinya, norma Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU 7/2017 adalah konstitusional,” lanjutnya.
Penulis :
Syahrul Ansyari