billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Izinkan Partai Prima Ikuti Tahapan Pemilu

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Putuskan KPU Bersalah, Bawaslu Izinkan Partai Prima Ikuti Tahapan Pemilu
Pantau - Bawaslu RI mengumumkan hasil keputusan atas gugatan yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Hasilnya, Prima diizinkan untuk mengikuti kembali tahapan Pemilu.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Bawaslu menyebutkan bahwa terdapat pelanggaran yang telah dilakukan KPU dalam proses verifikasi administrasi.

Ia menyebut, KPU tidak sepenuhnya menjalankan keputusan yang sebelumnya telah dibuat oleh Bawaslu.

Baca Juga: Bawaslu Minta Bakal Caleg dan Capres Tahan Diri Kampanye di Tengah Masyarakat

"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu," ujar Bagja saat membacakan putusan, Senin (20/3/2023).

Atas putusan itu, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan verifikasi administrasi.

"Perbaikan dilakukan selama 10 x 24 jam sejak putusan disampaikan," lanjut Bagja.

Baca Juga: Bawaslu Gelar Sidang Terhadap KPU, Partai Prima Hadirkan 2 Saksi

Bawaslu berharap, proses verifikasi yang dilakukan terhadap Prima tidak mengganggu tahapan pemilu yang sudah berjalan.

Selain memberi kesempatan kepada Partai Prima untuk melakukan perbaikan administrasi, Bawaslu menyatakan KPU harus menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.

Berita acara harus dibuat sesuai dengan dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
Penulis :
Aditya Andreas