
Pantau - Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, mengungkapkan Kepala Staf Presiden Moeldoko ternyata masih coba merebut partai yang kini ia pimpin.
Menurut AHY, sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, ia menerima informasi bahwa Moeldoko dan dokter hewan, Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu.
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
AHY menuturkan Moeldoko Cs mengajukan PK dengan dalih menemukan bukti baru. Namun menurutnyua, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
"Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," katanya.
Oleh karena itu, secara resmi, hari ini, tim hukum Partai Demokrat akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Dia yakin Demokrat berada pada posisi yang benar.
Apalagi, berdasarkan pengalaman empiris, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya.
"Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0," kata putra mantan Presiden SBY tersebut.
Menurut AHY, sebulan lalu tepatnya tanggal 3 Maret 2023, ia menerima informasi bahwa Moeldoko dan dokter hewan, Jhoni Allen Marbun, masih mencoba-coba untuk mengambil alih Partai Demokrat pasca KLB abal-abal dan ilegal yang gagal total pada tahun 2021 yang lalu.
"Kali ini mereka mengajukan peninjauan kembali atau PK di Mahkamah Agung," kata AHY dalam konferensi pers di kantor DPP Partai Demokrat, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (3/4/2023).
AHY menuturkan Moeldoko Cs mengajukan PK dengan dalih menemukan bukti baru. Namun menurutnyua, bukti yang diklaim KSP Moeldoko itu bukanlah bukti baru.
"Keempat novum itu telah menjadi bukti persidangan di PTUN Jakarta khususnya dalam perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT, Jakarta yang telah diputus pada tanggal 23 November 2021," katanya.
Oleh karena itu, secara resmi, hari ini, tim hukum Partai Demokrat akan mengajukan kontra memori atau jawaban atas pengajuan PK tersebut. Dia yakin Demokrat berada pada posisi yang benar.
Apalagi, berdasarkan pengalaman empiris, sudah 16 kali pengadilan memenangkan Partai Demokrat atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawannya.
"Saya ulangi sudah 16 kali Partai Demokrat menang atas gugatan hukum KSP Moeldoko dan kawan-kawan, artinya skornya 16-0," kata putra mantan Presiden SBY tersebut.
- Penulis :
- Syahrul Ansyari