
Pantau - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum menerima surat 'resign' Viktor Laiskodat. Diketahui, Viktor mengundurkan diri dari jabatan sebagai Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Hingga saat ini Kemendagri belum menerima berkas atau dokumen pemberitahuan pengunduran diri Gubernur NTT dari Pemda Provinsi NTT atau dari DPRD Provinsi sebagai tembusan," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Benni menuturkan, Viktor masih harus menunaikan tugas hingga akhir masa jabatan pada September 2023 meski proses pengunduran dirinya sudah berjalan.
"Meskipun proses pengunduran diri tersebut sudah berjalan di daerah, Gubernur NTT masih tetap menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan di bulan September 2023," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menegaskan pihaknya mengharuskan kepala daerah untuk mundur jika ingin maju di legislatif.
Dia menuturkan, Viktor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur NTT karena maju sebagai bakal caleg DPR RI.
“Mundur itu persyaratan, Viktor Laiskodat maju caleg DPR RI,” kata Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
“Salah satu syaratnya itu adalah kepala daerah yang hendak maju pileg, dia harus membuat pernyataan mengundurkan diri,” sambungnya.
Jika masa jabatannya masih berlaku, setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT, masih menjabat, maka secara otomatis, dinyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu bedasarkan Peraturan KPU.
“Jadi Viktor Laiskodat itu kan masa jabatannya selesai 5 September, dia nggak perlu mundur semestinya. Cuma peraturan PKPU mempersyaratkan itu,” ungkapnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan soal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.
Berikut bunyinya:
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa
"Hingga saat ini Kemendagri belum menerima berkas atau dokumen pemberitahuan pengunduran diri Gubernur NTT dari Pemda Provinsi NTT atau dari DPRD Provinsi sebagai tembusan," kata Kapuspen Kemendagri Benni Irwan kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Benni menuturkan, Viktor masih harus menunaikan tugas hingga akhir masa jabatan pada September 2023 meski proses pengunduran dirinya sudah berjalan.
"Meskipun proses pengunduran diri tersebut sudah berjalan di daerah, Gubernur NTT masih tetap menjalankan tugasnya sampai akhir masa jabatan di bulan September 2023," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali menegaskan pihaknya mengharuskan kepala daerah untuk mundur jika ingin maju di legislatif.
Dia menuturkan, Viktor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur NTT karena maju sebagai bakal caleg DPR RI.
“Mundur itu persyaratan, Viktor Laiskodat maju caleg DPR RI,” kata Ahmad Ali kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).
“Salah satu syaratnya itu adalah kepala daerah yang hendak maju pileg, dia harus membuat pernyataan mengundurkan diri,” sambungnya.
Jika masa jabatannya masih berlaku, setelah penetapan daftar calon tetap atau DCT, masih menjabat, maka secara otomatis, dinyatakan mundur dari jabatannya. Hal itu bedasarkan Peraturan KPU.
“Jadi Viktor Laiskodat itu kan masa jabatannya selesai 5 September, dia nggak perlu mundur semestinya. Cuma peraturan PKPU mempersyaratkan itu,” ungkapnya.
Berdasarkan PKPU Nomor 10 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota Pasal 12 ayat 6 poin 66 dijelaskan soal dokumen persyaratan administrasi bakal caleg.
Berikut bunyinya:
6. mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali bagi Bakal Calon yang berstatus sebagai:
a. kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; atau
b. kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa
#Kemendagri#Surat Pengunduran Diri#Partai Nasdem#Nusa Tenggara Timur#Caleg#Resign#Viktor Laiskodat#Gubernur NTT
- Penulis :
- khaliedmalvino