
Pantau - Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera menganggap wajar perihal adanya gugatan tentang masa jabatan Ketua Umum partai politik (parpol).
Menurutnya, hal itu membuktikan jika publik ingin adanya sirkulasi kepemimpinan di semua lembaga, termasuk parpol.
"Intinya agar ada sirkulasi kepemimpinan dalam semua organisasi dan sirkulasi kepemimpinan adalah hal yang sehat," ujar Mardani, Senin (26/6/2023).
Mardani menyampaikan, bukti dari parpol yang sehat adalah terjadinya sirkulasi kepemimpinan di dalamnya. Meski begitu, ia mengakui ada beberapa parpol yang tergantung dari ketokohan pimpinannya.
Ia menuturkan, ada logika ketokohan yang membuat sejumlah partai mempertimbangkan pergantian Ketua Umum. Sehingga, orang yang sama terpilih kembali untuk memimpin partai.
"Tapi, logika pemilihan kadang memang tidak mudah membangun ketokohan. Karena itu beberapa partai dengan pertimbangan membangun ketokohan memperpanjang masa jabatan Ketumnya," tandasnya.
Sebelumnya, warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan Ketua Umum parpol dibatasi hanya dua periode.
Pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Mereka meminta pasal tersebut diubah menjadi "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."
Menurutnya, hal itu membuktikan jika publik ingin adanya sirkulasi kepemimpinan di semua lembaga, termasuk parpol.
"Intinya agar ada sirkulasi kepemimpinan dalam semua organisasi dan sirkulasi kepemimpinan adalah hal yang sehat," ujar Mardani, Senin (26/6/2023).
Mardani menyampaikan, bukti dari parpol yang sehat adalah terjadinya sirkulasi kepemimpinan di dalamnya. Meski begitu, ia mengakui ada beberapa parpol yang tergantung dari ketokohan pimpinannya.
Ia menuturkan, ada logika ketokohan yang membuat sejumlah partai mempertimbangkan pergantian Ketua Umum. Sehingga, orang yang sama terpilih kembali untuk memimpin partai.
"Tapi, logika pemilihan kadang memang tidak mudah membangun ketokohan. Karena itu beberapa partai dengan pertimbangan membangun ketokohan memperpanjang masa jabatan Ketumnya," tandasnya.
Sebelumnya, warga Nias Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta Saiful Salim menggugat UU Parpol ke MK dan meminta masa jabatan Ketua Umum parpol dibatasi hanya dua periode.
Pasal yang digugat Eliadi Hulu dan Saiful Salim adalah Pasal 23 ayat 1 yang berbunyi "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART."
Mereka meminta pasal tersebut diubah menjadi "Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART, khusus ketua umum atau sebutan lainnya, AD dan ART wajib mengatur masa jabatan selama 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali 1 kali dalam jabatan yang sama, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut."
- Penulis :
- Aditya Andreas