
Pantau - Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra menegaskan, pemanfaatan hak angket oleh DPR berpotensi mengakibatkan ketidakpastian dalam negara ini.
Yusril mengungkapkan kekhawatirannya terhadap usulan penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pilpres 2024 karena berpotensi menciptakan kekacauan.
"Dampak dari penggunaan angket dapat menyebabkan penyelesaian sengketa hasil pilpres menjadi tidak jelas dan berlarut-larut," ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis (22/2/2024).
Menurut Yusril, pihak yang kalah dalam pilpres seharusnya mengambil langkah penyelesaian melalui Mahkamah Konstitusi (MK), bukan dengan memanfaatkan hak angket DPR.
Ia menjelaskan, penggunaan hak angket DPR tidak sesuai untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 oleh pihak yang kalah.
"Menurut pandangan saya, hal tersebut tidaklah tepat. Pasalnya, UUD 1945 telah mengatur secara khusus mengenai penyelesaian perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi," ujarnya.
Mengacu pada Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945, Yusril menjelaskan bahwa salah satu wewenang MK adalah mengadili perselisihan hasil pemilu, termasuk pilpres, pada tingkat pertama dan terakhir. Keputusan yang dihasilkan oleh MK memiliki kekuatan hukum final dan mengikat.
Yusril menekankan, para perancang amendemen UUD 1945 telah mempertimbangkan cara yang paling efektif dan singkat untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu, yaitu melalui MK.
Langkah ini untuk memastikan bahwa perselisihan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan melalui jalur peradilan yang sesuai, sehingga tidak menimbulkan kekosongan kekuasaan jika proses pelantikan presiden baru tertunda akibat perselisihan yang berlarut-larut.
"Oleh karena itu, menurut pandangan saya, jika UUD 1945 telah dengan jelas mengatur penyelesaian perselisihan pilpres melalui MK, maka penggunaan angket untuk tujuan tersebut seharusnya tidaklah diterapkan," tegasnya.
Ia menambahkan, hasil dari proses angket hanya akan berupa rekomendasi, atau paling ekstrem adalah pernyataan pendapat dari DPR.
Yusril juga menyoroti wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo yang baru-baru ini muncul. Ia menduga, usulan penggunaan hak angket oleh DPR merupakan bagian dari upaya untuk memakzulkan Kepala Negara.
"Jika niatnya adalah untuk memakzulkan Jokowi, hal tersebut dapat membawa negara ini ke jurang kehancuran," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas