billboard mobile
HOME  ⁄  Politik

Mahfud MD Bicara Pemakzulan Presiden Jokowi

Oleh Muhammad Rodhi
SHARE   :

Mahfud MD Bicara Pemakzulan Presiden Jokowi
Foto: Cawapres nomor urut 3, Mahfud MD

Pantau - Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD menyenggol isu impeachment atau pemakzulan Presiden Jokowi. Mahfud mengatakan pemakzulan dapat dilakukan ketika hak angket berhasil dilakukan di DPR.

Mahfud mengatakan terdapat dua cara yang bisa dilakukan dalam menyikapi kekisruhan hasil Pilpres 2024. Pertama, jalur hukum melalui MK.

"Bisa membatalkan hasil pemilu asal ada bukti dan hakim MK berani. 2) Jalur politik melalui Angket di DPR yang tak bisa membatalkan hasil pemilu tapi bisa menjatuhkan sanksi politik kepada Presiden, termasuk impeachment, tergantung pada konfigurasi politiknya," tulis Mahfud lewat akun X, Senin (26/2/2024).

Mahfud mengakui pemakzulan memang perlu waktu lama dan harus dilakukan secara hati-hati. Hal itu agar tak sembarangan bisa memakzulkan Presiden.

"Tidak bisa buru-buru agar tak sembarangan. Tetapi jika ada akibat hukum pidana dari temuan dan keputusan politik angket, betapa pun lambatnya, masih bisa terus ditindaklanjuti tanpa terikat periode," ungkap Mahfud.

Masa kepemimpinan Jokowi akan berakhir dalam waktu 8 bulan mendatang. Masa waktu ini tergolong singkat untuk proses hak angket.

Penulis :
Muhammad Rodhi
Editor :
Muhammad Rodhi