
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama Pilkada 2024. Salah satu langkah utama adalah membuka saluran bagi masyarakat untuk melaporkan indikasi ketidaknetralan ASN.
“Kami memberikan ruang kepada masyarakat agar melaporkan ASN yang terindikasi tidak netral. Langkah ini penting untuk menekan pelanggaran dan memastikan integritas Pemilu,” kata Bima Arya di Jakarta, Kamis (21/11/2024).
Laporan Masyarakat Disalurkan ke Bawaslu
Bima menjelaskan bahwa setiap laporan yang diterima akan diteruskan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga yang berwenang menangani dugaan pelanggaran netralitas. Jika ditemukan unsur pidana, laporan tersebut akan ditangani oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu).
Baca Juga:
Wamendagri Pastikan Pergantian 14 Pj Kepala Daerah Berdasarkan Kinerja, Bukan Kepentingan Politis
“Prosesnya jelas, dari laporan masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Jika terbukti ada unsur pidana, Gakkumdu yang akan menangani,” ujarnya.
Mekanisme Penindakan Hierarkis
Penindakan terhadap ASN yang melanggar netralitas dilakukan berdasarkan hierarki, sesuai dengan aturan. Misalnya, pejabat pembina kepegawaian seperti bupati dan gubernur memiliki wewenang untuk menindak ASN di bawah mereka. Untuk tingkat kementerian, penindakan dapat dilakukan terhadap gubernur.
“Semua ada hierarkinya. Kemendagri tidak langsung menindak, melainkan melalui mekanisme yang sudah diatur sesuai peraturan perundangan,” tegas Bima.
Putusan MK Perketat Sanksi Ketidaknetralan
Pemerintah juga mendapatkan dukungan melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperjelas sanksi bagi ASN, pejabat daerah, anggota TNI/Polri, dan pejabat desa yang melanggar netralitas. Sanksi kini mencakup pidana penjara dan denda hingga Rp6 juta, sesuai dengan Pasal 188 UU Nomor 1 Tahun 2015.
“Putusan MK ini menjadi penguatan hukum untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam proses pemilu bertindak netral,” kata Bima.
Fokus Jangka Panjang: Pemilu Bersih
Bima berharap langkah ini tidak hanya menjadi respons terhadap Pilkada 2024, tetapi juga menjadi pondasi bagi pelaksanaan pemilu yang bersih dan demokratis di masa depan.
“Jika masyarakat aktif melaporkan, itu akan memberikan efek jera dan mengurangi niat pelanggaran di daerah. Ini adalah bentuk kerja sama antara masyarakat dan pemerintah untuk menjaga pemilu bersih,” tutupnya.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah