billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Politik

Polemik UU TNI dan Tantangan Hubungan Sipil-Militer

Oleh Pantau Community
SHARE   :

Polemik UU TNI dan Tantangan Hubungan Sipil-Militer
Foto: Diskursus akademik harus berorientasi pada solusi berbasis kajian ilmiah, bukan sekadar reaksi emosional terhadap sejarah.

Pantau - Perdebatan mengenai Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terus menjadi isu krusial di tengah dinamika hubungan sipil-militer dalam sistem demokrasi.

Menakar hubungan sipil-militer tidaklah mudah, terutama dengan berbagai tantangan yang berkembang di dalam sistem pemerintahan.

Berbagai pandangan muncul terkait perubahan UU TNI, baik yang mendukung sebagai langkah strategis maupun yang mengkritik dengan merujuk pada pengalaman historis.

Sejarah mencatat bahwa hubungan sipil-militer di Indonesia mengalami pasang surut, terutama pada era Dwi Fungsi ABRI.

Model Dwi Fungsi ABRI menciptakan keterlibatan militer dalam berbagai aspek kehidupan sipil dan birokrasi pemerintahan.

Di satu sisi, ABRI berkontribusi dalam stabilitas nasional, tetapi di sisi lain, turut menimbulkan tantangan dalam mengokohkan supremasi sipil.

Evaluasi Historis dalam Pembaruan Kebijakan

Sejak reformasi, kebijakan diarahkan untuk memperkuat profesionalisme militer dan membangun hubungan yang lebih seimbang dengan kekuatan sipil.

Dalam konteks perubahan UU TNI, penting untuk meninjau kembali aspek historis secara objektif agar tidak mengulang pola yang menimbulkan kekhawatiran baru di masyarakat.

Evaluasi historis bertujuan untuk merancang sistem yang lebih adaptif terhadap tantangan geopolitik dan keamanan nasional di masa depan.

Sistem pemerintahan yang diharapkan adalah sistem yang integratif dan kolaboratif antara sipil dan militer.

Pendekatan ini diperlukan agar kebijakan yang diterapkan mampu menjawab tantangan strategis secara efektif.

Penulis :
Pantau Community