
Pantau - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Bupati Indramayu Lucky Hakim masih terus dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Bima menegaskan bahwa hasil akhir dari pemeriksaan akan disampaikan kepada publik pada waktu yang tepat.
"Saat ini kami masih terus akan mengembangkan proses ini (pemeriksaan), dan pada saatnya nanti akan kami sampaikan kepada publik keputusan dari Kemdagri seperti apa," ujar Bima Arya.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait tindakan Lucky Hakim yang diketahui melakukan perjalanan ke Jepang pada hari libur tanpa mendapatkan izin resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perjalanan luar negeri bagi kepala daerah.
Tidak Paham Aturan, Lucky Hakim Jalani Pemeriksaan Intensif
Pemeriksaan terhadap Lucky dipimpin langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemdagri.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan sejumlah data dan fakta yang menguatkan adanya pelanggaran prosedural dalam perjalanan tersebut.
Bima Arya menilai bahwa pelanggaran terjadi karena adanya keterbatasan pemahaman dari Lucky terhadap regulasi kepala daerah.
"Beliau tidak paham bahwa sekalipun masa cuti atau libur, seorang kepala daerah itu harus mengajukan izin," jelas Bima.
Ia menekankan bahwa jabatan kepala daerah tidak mengenal istilah liburan dan tidak bersifat paruh waktu.
"Ini untuk menggambarkan bahwa tugas kepala daerah itu tidak mudah," tambahnya.
Bima juga mengingatkan bahwa persoalan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kepala daerah lain agar lebih memahami dan mematuhi aturan.
"Dengan persoalan ini, maka kepala daerah yang lain lebih memahami bahwa kepala daerah itu betul-betul harus melihat semua aturan lagi," ujarnya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian telah menyampaikan dalam Retret Kepala Daerah bahwa kepala daerah memiliki hak, kewajiban, dan larangan yang harus dipatuhi, termasuk konsekuensi hukum apabila melanggar.
Sekretaris Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdagri, Ahmad Husin Tambunan, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap Lucky berlangsung selama tiga setengah jam, dari pukul 13.00 hingga 16.30 WIB.
Sebanyak 43 pertanyaan diajukan dalam pemeriksaan tersebut, dan seluruhnya dijawab oleh Lucky.
Husin menyatakan bahwa Lucky sebenarnya mengetahui adanya kewajiban izin untuk bepergian ke luar negeri, namun ia berasumsi bahwa aturan tersebut tidak berlaku saat libur atau cuti bersama.
"Jadi itu yang menjadi poin pemeriksaan dan saat ini kami dari Inspektorat masih melakukan pendalaman," ujar Husin.
Pemeriksaan lanjutan akan berlangsung selama maksimal 14 hari dan akan melibatkan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang disebutkan Lucky dalam keterangannya.
- Penulis :
- Pantau Community