Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Benarkah Perppu Korona Rawan Dikorupsi?

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Benarkah Perppu Korona Rawan Dikorupsi?

Pantau.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta kepada pemerintah untuk berhati-hati dalam mengelola uang negara, apalagi untuk penanganan virus Korona. Mengingat, dana yang digunakan bukanlah sedikit.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020) telah resmi disetujui sebagai Undang-Undang (UU). Pemerintah sepakat menambah alokasi belanja sebesar Rp405,1 triliun.

Baca juga: Perppu COVID-19 Disahkan, Sri Mulyani: Jadikan Catatan DPR sebagai Pedoman

Ekonom Indef, Bhima Yudhistira Adhinegara, melihat anggaran itu rawan diselewengkan dan dikorupsi. Menurutnya ada imunitas dalam pasal 27 Perppu 1 tahun 2020.

“Oknum yang melakukan moral hazard seakan mendapatkan ruang. Ini perlu di Judicial Review di Mahkamah Konstitusi,” kata Bhima, Rabu (13/5/2020).

Adapun bunyi pasal 27 adalah "Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara".

Baca juga: Puan Maharani Ketok Palu Setujui Perppu 1/2020 Jadi Undang-Undang

Ia juga melanjutkan, penyelewengan bisa terjadi di dua hal, pertama, karena data yang tidak valid. Ini memunculkan lubang penyaluran bansos yang tidak tepat sasaran. Kedua, pengadaan barang dan jasa yang kurang transparan, misalnya penunjukan platform digital kartu pra-kerja.

“Pengawasan publik harus diperkuat. Jadi kalau ada bansos yang di korupsi dan disalahgunakan ya harus dilaporkan ke pihak berwajib,” pungkasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta