
Pantau.com - Pasien yang terkena virus Korona atau Covid-19 akan dicover oleh BPJS Kesehatan. Kabar ini akan dituangkan dalam Peraturan Presiden soal Jaminan Kesehatan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani, mengatakan saat Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan, hal ini menyebabkan kondisi BPJS Kesehatan menjadi tidak pasti dari sisi keuangannya.
Baca juga: Defisit BPJS Kesehatan Naik Tajam Pasca Kenaikan Iuran Dibatalkan MA?
Ini menyebakan Rumah Sakit (RS) paling mendapat tekanan dan merasakan beban besar di tengah penyebaran virus Korona di Indonesia.
"Jadi kami susun Perpres dalam rangka memberikan kepastian kepada fasilitas kesehatan seperti RS dan dari BPJS untuk bisa mendukung langkah-langkah penganan covid-19. Ini juga termasuk penyelesaian biaya bagi pasien yang terdampak Covid di RS," tutur Sri Mulyani dalam video conference di YouTube, Rabu (18/3/2020).
Sri Mulyani mengatakan, Kementerian Kesehatan telah menyiapkan sejumlah anggaran untuk menangani pasien virus Korona. Namun, besaran anggaran itu pun bergantung seberapa besar jumlah kasus yang harus ditanggung.
Baca juga: MA Tegaskan Putusan Soal Iuran BPJS Kesehatan Tak Berlaku Surut
Karena itu, dalam Perpres Jaminan Kesehatan akan diatur pembiayaan dan meminta BPJS Kesehatan ikut dilibatkan dalam hal pembiayaan pasien virus korona.
"BPJS diminta ikut meng-cover sehingga akuntabilitas bisa dipertanggujawabkan," tukasnya.
- Penulis :
- Tatang Adhiwidharta







