
Pantau - Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengungkapkan, ada 25 orang yang telah diamankan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Meranti, Riau.
Dari 25 nama tersebut, di antaranya adalah Bupati Meranti Muhammad Adil, Sekda Kabupaten Meranti Bambang Suprianto, sejumlah kepala dinas, kepala bidang, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Meranti.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga: Bupati Meranti Kena OTT KPK Terkait Suap Pengadaan Jasa Umrah
Ali menyatakan, KPK masih terus mendalami dan menggali keterangan dari para terperiksa. Nantinya, KPK akan menjelaskan perkembangan penangkapan ini lebih lanjut.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Namun, jumlahnya hingga saat ini masih dihitung dan dikonfirmasi ke sejumlah pihak yang ditangkap.
Tidak hanya uang, Ali menegaskan, penerimaan janji jika terkait transaksi penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara juga sudah masuk kategori korupsi.
Baca Juga: Intip Harta Bupati Meranti yang Di-OTT KPK
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Adil diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah dalam kasus OTT kali ini.
"Suap pengadaan jasa umrah dan terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP) sebesar 5 hingga 10 persen," ujar Ghufron.
Dari 25 nama tersebut, di antaranya adalah Bupati Meranti Muhammad Adil, Sekda Kabupaten Meranti Bambang Suprianto, sejumlah kepala dinas, kepala bidang, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemkab Meranti.
"Sejauh ini tim KPK mengamankan 25 orang," kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023).
Baca Juga: Bupati Meranti Kena OTT KPK Terkait Suap Pengadaan Jasa Umrah
Ali menyatakan, KPK masih terus mendalami dan menggali keterangan dari para terperiksa. Nantinya, KPK akan menjelaskan perkembangan penangkapan ini lebih lanjut.
Dalam OTT ini, KPK juga mengamankan sejumlah uang. Namun, jumlahnya hingga saat ini masih dihitung dan dikonfirmasi ke sejumlah pihak yang ditangkap.
Tidak hanya uang, Ali menegaskan, penerimaan janji jika terkait transaksi penyalahgunaan jabatan sebagai penyelenggara negara juga sudah masuk kategori korupsi.
Baca Juga: Intip Harta Bupati Meranti yang Di-OTT KPK
"Sedikit atau banyak sama saja itu perbuatan korupsi," tuturnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Adil diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah dalam kasus OTT kali ini.
"Suap pengadaan jasa umrah dan terkait pemotongan Uang Pengganti dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP) sebesar 5 hingga 10 persen," ujar Ghufron.
- Penulis :
- Aditya Andreas