Ada yang Sakit, Irjen Teddy Minahasa Batal Berhadap-hadapan dengan Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy

Headline
AKBP Doddy Prawiranegara (paling kiri). (Foto: Istimewa)AKBP Doddy Prawiranegara (paling kiri). (Foto: Istimewa)

Pantau – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa akan dikonfrontasi dengan tersangka kasus narkoba lainnya, Senin pagi (21/11/2022). Namun konfrontasi batal lantaran ada yang sakit dari pihak di luar Teddy.

“Rencana hari ini adalah konfrontasi antara tersangka lain yaitu mantan kapolres dan wanita bernama Anita dengan klien saya Teddy. Tapi katanya dapat informasi dari penyidik katanya ada salah satu dari tersangka itu sakit dari pihak sana,” kata pengacara Teddy, Hotman Paris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (21/11/2022).

Teddy akan dipertemukan dengan sejumlah tersangka lain. Di antaranya mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara.

Sebelumnya, Teddy mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Namun langkah Teddy ini tidak akan menghentikan proses hukum. Penyidik Polda Metro Jaya telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Teddy sebagai tersangka pada Jumat (14/10/2022).

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Tim Pantau
Editor
Muhammad Rodhi
Penulis
Muhammad Rodhi