Kapan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku? Begini Penjelasan Eks Ketua MK

Headline
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan Zoelva.

Pantau – Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan menerima gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.

Melalui putusan tersebut, para pimpinan KPK era Firli Bahuri akan terus menjabat hingga tahun depan atau di masa Pemilu 2024.

Eks Ketua sekaligus hakim MK Hamdan Zoelva menyampaikan, putusan MK dapat langsung berlaku jika tak ada pencantuman kapan berlakunya di dalam amar.

Sehingga, menurutnya, perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK saat ini tinggal menunggu penetapan Presiden berdasarkan putusan MK.

Baca Juga: Fahri Hamzah Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Telah Sesuai UU

“Kalau dalam putusan MK itu tidak ada menentukan kapan berlakunya maka putusan itu langsung berlaku setelah pengucapan putusan,” kata Hamdan, Jumat (26/5/2023).

Hamdan menegaskan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Ia mengingatkan DPR RI tak bisa ikut campur atau bahkan memanggil MK terkait produk hukum yang dihasilkan.

Meski putusan MK akan merevisi UU KPK yang dibuat di DPR RI, terutama di poin perpanjangan masa jabatan dan persyaratan pimpinan KPK.

“Sebagai mantan Ketua MK, saya tidak ingin menilai substansi putusan MK. Tapi putusan MK itu final dan MK tidak dapat dipanggil oleh DPR karena putusannya,” imbuhnya.

Baca Juga: Wamenkumham: MK Perlu Jelaskan Kapan Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku

Prinsip menyangkut penghormatan atas putusan MK juga dikemukakan oleh mantan hakim MK I Gede Dewa Palguna. Palguna menitikberatkan supaya publik tak perlu meragukan keabsahan putusan MK.

“Pasal 47 UU MK menyatakan, putusan MK memiliki kekuatan hukum mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum,” ujar Palguna.

Namun, Palguna memandang MK seharusnya tak ikut campur soal masa jabatan pimpinan lembaga. Menurutnya, hal itu merupakan ranah para pembentuk undang-undang.

Tim Pantau
Reporter
Aditya Andreas
Penulis
Aditya Andreas