Pantau – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menyebut, Mahkamah Konstitusi (MK) perlu menjelaskan secara rinci terkait putusan perubahan masa jabatan pimpinan KPK.
Apalagi, menurutnya, KPK merupakan lembaga yang memiliki kewenangan besar terhadap penegakan hukum di Indonesia. Oleh sebab itu, penjelasan MK sangat penting untuk kepastian hukum.
“Agar tidak menimbulkan kontroversi, MK harus menjelaskan kepada publik apa maksud putusan tersebut. Termasuk juga terkait masa jabatan Dewan Pengawas KPK yang hanya empat tahun,” ujarnya, Kamis (25/5/2023).
Pria yang akrab disapa Eddy ini menilai, ada dua pendapat terkait penerapan putusan perubahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun yang dikabulkan MK.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Putusan MK Hilangkan Ciri Khas KPK Sebagai Lembaga Independen
Pendapat pertama, putusan MK yang mengabulkan uji materi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu tidak berlaku saat ini.
“Putusan tersebut bersifat prospektif. Artinya, tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini, namun berlaku untuk pimpinan KPK mendatang,” kata Eddy.
Ia mengungkapkan, asas keberlakuan Undang-Undang adalah nova constitutio futuris formam imponere debet, non parearitis. Artinya, Undang-Undang berlaku ke depan, tidak untuk masa lalu dan tidak berlaku surut.
“Kalau pun berlaku surut, maka hal tersebut secara expressive verbis harus dinyatakan dalam putusan atau Undang-Undang,” ujarnya.
Baca Juga: Demokrat Kritik Keras Putusan MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK
Eddy mengatakan, konsekuensi pendapat pertama ini bisa diartikan masa jabatan Pimpinan KPK tetap akan berakhir pada tanggal 20 Desember 2023.
Hal ini disebabkan, oleh ketentuan dalam UU KPK dan Keputusan Presiden (Keppres) yang mengangkat Pimpinan KPK untuk masa jabatan empat tahun sejak 20 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2023.
Meski begitu, ia mengatakan, ada pendapat kedua yang juga dimungkinkan terhadap putusan MK tersebut, yakni putusan berlaku serta merta setelah diucapkan.
“Jika demikian, maka masa jabatan pimpinan KPK yang ada sekarang diperpanjang satu tahun sehingga menjadi 5 tahun dan akan berakhir 20 Desember 2024,” tandasnya.