Pantau – Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil KPK Nurul Ghufron, terkait masa jabatan Pimpinan KPK.
Berdasarkan putusan ini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode diperpanjang menjadi lima tahun dari sebelumnya empat tahun.
Menanggapi Putusan MK tersebut, Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah mengatakan, secara umum keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan UU KPK yang menegaskan KPK berada di ranah eksekutif.
Baca Juga: Wamenkumham: MK Perlu Jelaskan Kapan Putusan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku
Penegasan ini, menurut Fahri, memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara dengan masa jabatan lima tahun.
“Setelah presiden dilantik, ia mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN,” ujar Fahri, Jumat (26/5/2023).
“Maka seluruh lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuaikan diri agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana,” lanjutnya.
Baca Juga: Abraham Samad Sebut Putusan MK Hilangkan Ciri Khas KPK Sebagai Lembaga Independen
Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan empat tahun Pimpinan KPK.
MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun.
“Oleh karena itu menurut mahkamah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif, tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance,” kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan.