Pantau Flash
HOME  ⁄  Hukum

Mahfud MD Sebut Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Mahfud MD Sebut Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Multitafsir
Pantau - Menkopolhukam Mahfud MD menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK multitafsir.

Meski begitu, Mahfud menyampaikan, pihaknya perlu membaca lebih rinci soal putusan tersebut sebelum memberi pernyataan sikap.

"Saya belum sempat membaca putusannya. Nanti pemerintah akan menyikapi setelah mendalami vonisnya dan mendengar berbagai pendapat," kata Mahfud saat dikonfirmasi, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Kapan Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku? Begini Penjelasan Eks Ketua MK

Mahfud menyebut, ada usulan dari berbagai pakar agar pemerintah bertanya langsung ke MK soal putusan tersebut.

Namun, ia mengatakan, belum mempertimbangkan usulan itu karena MK tidak pernah memberi penjelasan resmi tentang setiap putusannya.

"Filosofinya, vonis MK sudah jelas dan tak perlu penjelasan resmi. Kami lihat saja perkembangannya, sebab kalau dilihat dari polemik di media tampaknya vonisnya memang menimbulkan tafsir yang tidak tunggal," pungkasnya.

Baca Juga: Fahri Hamzah Nilai Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Telah Sesuai UU

Sebelumnya, majelis hakim MK menyatakan, masa jabatan pimpinan KPK selama empat tahun adalah tidak konstitusional dan mengubahnya menjadi lima tahun.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, putusan itu mengikat sejak selesai dibacakan dan berimbas kepada masa jabatan pimpinan KPK saat ini.

"Sebagaimana diatur dalam UU MK, putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan,” kata Fajar.
Penulis :
Aditya Andreas