
Pantau.com - Biadab, seorang guru agama yang sepatutnya jadi teladan bagi anak didiknya agar selamat dunia dan akhirat, justru berbuat tidak beradab. SN (33), guru mengaji di Kecamatan Pengalengan, Kabupaten Bandung, justru merusak masa depan para santrinya. Kaum sodom ini tega menyodomi puluhan santrinya.
Deputi Perlindungan Khusus Anak, KemenPPPA, Nahar mengatakan pihaknya telah koordinasi dengan Unit PPA Polres Kabupaten Bandung terkait kasus sodomi yang terjadi di Pangalengan.
Korban yang mendapat pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Bandung seluruhnya berjumlah 15 anak, terdiri dari 12 korban anak dan 3 saksi anak.
Nahar mengatakan, pelaku diduga melakukan perbuatannya lebih dari lima tahun atau sejak 2017 dengan korban sodomi puluhan anak laki-laki.
"Ke-15 anak dalam pendampingan untuk dikonseling oleh psikolog dan mendapat assessment serta pendampingan hukum," kata Nahar dalam keterangannya, Senin, 18 April 2022.
Kasus ini masih proses penyidikan Polresta Kabupaten Bandung dan pelakunya telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
KemenPPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76E UU 35 tahun 2014, dengan sanksi hukuman pada Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 jo Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun disertai denda maksimal Rp 5 miliar, serta membayar restitusi ganti kerugian kepada para korban anak, yang perhitungannya dilakukan oleh LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Mengingat pelaku adalah pendidik sesuai pasal 82 (2), dapat dikenai tambahan pidana 1/3 dari pidana pokok dan karena korban lebih dari satu orang, maka sesuai pasal 82 (4) pelaku juga dapat dikenai tambahan pidana 1/3 dari pidana pokok.
Selain itu, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sesuai pasal 82 (5) dan tindakan rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik pelaku pada pasal 82 (6).
"KemenPPPA juga mendorong masyarakat dan orang tua untuk turut serta melakukan pengawasan terhadap proses belajar di lembaga pendidikan dan tidak menyerahkan sepenuhnya pengawasan tersebut terhadap lembaga pendidikan," tuturnya.
Diharapkan, melalui pola pengasuhan positif dan menjaga kedekatan dengan anak, orang tua dapat meningkatkan kualitas interaksi anak dengan orang tua, mengoptimalkan tumbuh kembang anak, mencegah anak dari perilaku menyimpang dan juga mampu mendeteksi kelainan pada tumbuh kembang anak.
"Semua orang berperan dalam pola pengasuhan positif untuk anak," tegasnya.
- Penulis :
- Aries Setiawan