Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kemenag Siapkan Ditjen Pesantren dengan Anggaran Rp13 Triliun, Wamenag: Penguatan Lembaga dan Layanan Jadi Prioritas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Kemenag Siapkan Ditjen Pesantren dengan Anggaran Rp13 Triliun, Wamenag: Penguatan Lembaga dan Layanan Jadi Prioritas
Foto: (Sumber : Wamenag Romo Muhammad Syafi’i hadir di acara halaqah penguatan kelembagaan pendirian ditjen pesantren sebagai keynote speaker.)

Pantau - Kementerian Agama terus mematangkan pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren (Ditjen Pesantren) dengan fokus pada penguatan regulasi dan alokasi anggaran untuk tahun 2026. Langkah ini digagas untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan terhadap ekosistem pesantren yang sangat besar di Indonesia.

Anggaran Naik 10 Kali Lipat, Fokus Layanan Lebih Baik

Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i menyampaikan bahwa dengan perubahan status dari direktorat menjadi direktorat jenderal, akan ada peningkatan signifikan dalam dukungan anggaran.

"Direktorat Pesantren itu dulu APBN-nya 1,2 triliun. Sekarang, setelah jadi Direktorat Jenderal Pesantren, rencana anggarannya hampir 13 triliun," ungkap Wamenag saat menjadi keynote speaker Halaqah Penguatan Kelembagaan Pendirian Ditjen Pesantren di UIN Walisongo Semarang, Rabu, 26 November 2025.

"Artinya, pelayanan terhadap pesantren ke depan akan menjadi lebih baik lagi," tegasnya.

Ditjen Akan Kelola Ekosistem Besar Pesantren

Wamenag menyoroti besarnya ekosistem pesantren di Indonesia:

  • Lebih dari 42.300 pesantren
  • Sekitar 10 juta santri dan 1 juta kiai

Hampir 12 juta orang tinggal di lingkungan pesantren dari total penduduk Indonesia sebanyak 287 juta

Selain itu, Ditjen Pesantren juga akan membina:

  • Pendidikan Diniyah Takmiliyah
  • Pendidikan Al-Qur’an yang tersebar luas di seluruh daerah

Penguatan kelembagaan ini, menurut Wamenag, adalah fondasi penting untuk menjawab kebutuhan masa depan pesantren.

“Ini bentuk penghormatan negara atas kontribusi pesantren dalam membangun bangsa,” katanya.

Pendanaan Terbuka Tapi Tidak Boleh Ganggu Kemandirian

Wamenag menegaskan bahwa pendanaan pesantren bersifat terbuka sebagaimana diatur dalam:

  • UU Nomor 18 Tahun 2019
  • Perpres Nomor 82 Tahun 2021
  • KMA Nomor 31 Tahun 2020

Sumber pendanaan dapat berasal dari:

  • Kemandirian internal pesantren
  • Pemerintah pusat dan daerah
  • CSR perusahaan, sumbangan perorangan atau asosiasi
  • Sumber dalam dan luar negeri

Namun ia menekankan bahwa bantuan tersebut tidak boleh mengganggu kemandirian pesantren sebagai prinsip dasar.

Dana Abadi Pesantren Akan Diperjuangkan

Wamenag juga menyoroti keberadaan dana abadi pesantren yang saat ini masih berada di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan Tinggi.

"Ada dana sekian triliun dialokasikan ke pesantren. Manfaat per tahunnya itu kurang lebih hampir 400 miliar, tapi yang pegang itu masih di Kemendikti," jelasnya.

Ia menegaskan, setelah SK Ditjen Pesantren keluar, dirinya akan mengupayakan agar dana abadi tersebut dikelola langsung oleh Ditjen Pesantren.

“Setelah keluar nanti SK Ditjen Pesantren, saya akan ke Kemendikti supaya dana abadi pesantren ini yang mengelola langsung Ditjen Pesantren,” tegasnya.

Pendirian Ditjen Pesantren diharapkan dapat memperkuat struktur kelembagaan dan memberikan layanan yang lebih terarah, maksimal, dan berkelanjutan bagi pesantren di seluruh Indonesia.

Penulis :
Aditya Yohan