
Pantau.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Ali Taher Parasong mengusulkan kepada pemerintah agar ikut menanggung ganti rugi korban penipuan umrah oleh First Travel.
"Negara agar terlibat dalam pemberangkatan umrah korban penipuan karena izin perseroan terbatas (PT) dan izin travel oleh negara," kata Ali di Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Baca juga: Korban First Travel Minta Jaksa Agung ST Burhanuddin Berikan...
Ali mengatakan, negara juga terlibat melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pemberian izin operasi First Travel.
"Bagaimana keterlibatan dari OJK dengan penyelenggara haji dan umrah dalam kaitan pemberi izin itu. Coba bayangkan keputusan itu kok begitu cepat dianggap pailit PT-nya dalam waktu cepat," ungkapnya.
Menurutnya, pemberangkatan umrah bagi korban First Travel merupakan salah satu solusi untuk mengatasi persoalan penipuan tersebut.
Selain itu, Ali menyebut solusi pengembalian uang korban oleh negara bisa dilakukan, sedangkan cara ketiga, hasil lelang First Travel diserahkan kepada para korban.
Ia menilai, negara bertanggung jawab untuk ikut membiayai pemberangkatan atau pengembalian uang korban First Travel, sementara yang terjadi dalam putusan persidangan First Travel malah aset First Travel disita negara.
"Izin travel dan PT itu oleh negara. Dalam izin terkandung maksud ada tanggung jawab publik yang ada pada pemerintah," tuturnya.
Menurutnya, saat ini sudah ada keputusan hukum yang tetap dalam perkara First Travel. Hasil lelang First Travel dalam informasi terakhir diserahkan kepada negara.
"Itu saya termasuk keberatan karena itu persoalan keperdataan yang menyangkut hak warga negara yang semestinya pertama jamaah umrah 'musti' (harus) diberangkatkan, kedua uang kembali, ketiga hasil lelang diserahkan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Sidang Gugatan Perdata Aset First Travel Ditunda, Jamaah Pingsan
Lebih lanjut, Ali mengatakan alternatif pemberangkatan jamaah, pengembalian uang, atau penyerahan aset kepada korban merupakan solusi paling adil.
Jika tidak, kata dia, kasus itu akan terus bergulir menjadi lebih buruk dalam kaitan hak-hak konstitusional warga negara.
- Penulis :
- Bagaskara Isdiansyah