Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun!

Oleh Aries Setiawan
SHARE   :

Sebar Foto dan Video Bom Bunuh Diri di Polsek Astana Anyar, Siap-siap Dipenjara 4 Tahun!
Pantau - Bom bunuh diri meledak di Polsek Astana Anyar, Bandung, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 08.20 WIB. Peristiwa terjadi saat anggota Polsek tengah melakukan apel.

Seorang pria yang diduga pelaku, tewas mengenaskan. Satu polisi menjadi korban meninggal dunia, tujuh orang lainnya luka-luka.

Tak lama setelah peristiwa bom bunuh diri, ramai cuitan di Twitter, disertai foto dan video potongan tubuh korban. Informasi disertai foto dan video juga menyebar luas di Instagram maupun Facebook.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta agar publik tidak menyebarkan foto dan video korban peristiwa bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar.

“JANGAN menyebarkan foto/clip video potongan tubuh/ceceran korban pelaku. Karena kengerian visual itulah yang ingin disampaikan oleh teroris untuk mengakuti psikologis masyarakat,” tulis Ridwan Kamil melalui unggahan di akun Instagram @ridwankamil, dikutip Pantau.com.

Baca selengkapnya: Ridwan Kamil Minta Jangan Sebar Foto-Video Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Larangan menyebarkan foto dan video tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri tercantum jelas di Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang mengatur soal penyebaran konten kekerasan. Aturan itu terdapat di Pasal 29 dan Pasal 45B.

Pasal 29 berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menaku-nakuti yang ditujukan secara pribadi"

Pasal 45B berbunyi:

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)"

 
Penulis :
Aries Setiawan