
Pantau - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan kesimpulan hasil penyidikan Tragedi Kanjuruhan.
Adapun hasilnya adalah pengawas pertandingan atau match commissioner tidak mengetahui soal penggunaan gas air mata yang dilarang dalam pengamanan pertandingan bola.
"Dari pengakuan match commissioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Beka mengatakan bahwa dalam laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang diturunkan adalah anggota Brimob.
"Saat pertandingan pasukan Brimob yang diturunkan dengan kemampuan PHH, pasukan huru-hara, yang membawa senjata gas air mata, penggunaan gas air mata mengacu pada Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, gas air mata yag ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan itu sudah kedaluwarsa atau expired.
"Amunisi yang digunakan merupakan amunisi stok tahun 2019, dan telah expired atau kadaluwarsa, bahwa match commisioner mengetahui petugas membawa senjata gas air mata tapi tidak melaporkan hal ini," ungkap Beka.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang itu terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai laga Arema FC vs Persebaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
Adapun hasilnya adalah pengawas pertandingan atau match commissioner tidak mengetahui soal penggunaan gas air mata yang dilarang dalam pengamanan pertandingan bola.
"Dari pengakuan match commissioner ketika dimintai keterangan oleh Komnas HAM yang bersangkutan tidak mengetahui bahwa gas air mata itu dilarang," kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (2/11/2022).
Beka mengatakan bahwa dalam laga Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan yang diturunkan adalah anggota Brimob.
"Saat pertandingan pasukan Brimob yang diturunkan dengan kemampuan PHH, pasukan huru-hara, yang membawa senjata gas air mata, penggunaan gas air mata mengacu pada Perkap nomor 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia," ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, gas air mata yag ditembakkan dalam Tragedi Kanjuruhan itu sudah kedaluwarsa atau expired.
"Amunisi yang digunakan merupakan amunisi stok tahun 2019, dan telah expired atau kadaluwarsa, bahwa match commisioner mengetahui petugas membawa senjata gas air mata tapi tidak melaporkan hal ini," ungkap Beka.
Sebagai informasi, Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang itu terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai laga Arema FC vs Persebaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur. Kekalahan itu menyebabkan sejumlah suporter turun dan masuk ke dalam area lapangan.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia