Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tiga Pemuda Cungkring Ngaku Polisi (Padahal Gadungan), Anggota DPRD Tertipu

Oleh Adryan N
SHARE   :

Tiga Pemuda Cungkring Ngaku Polisi (Padahal Gadungan), Anggota DPRD Tertipu

Pantau.com - Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumatera Utara meringkus tiga orang polisi gadungan melakukan pemerasan, penipuan, dan penyebaran konten pornografi melalui media sosial (medsos) terhadap seorang anggota DPRD Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan, di Mapolda Sumut, Rabu (5/8/2020), mengatakan ketiga polisi gadungan yang ditangkap itu yakni JN, PB dan RA.

Ia menyebutkan, awalnya salah seorang anggota DPRD Sumut melaporkan ke Dit Reskrimsus Polda Sumut telah ditipu dan diperas melalui medsos dengan akun seorang anggota Polri berpangkat AKBP Eligius Fernatubun.

Baca juga: 5 Anggota BNN Gadungan Tuduh Warga Pakai Narkoba Lalu Menyekap dan Memeras

Setelah menerima laporan itu, Tim Subdit Siber Dit Reskrimsus Polda Sumut melakukan pemeriksaan akun medsos tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dilakukan petugas, akun medsos AKBP Eligius Fernatubun ternyata tidak benar," ujarnya.

​​​​​​​Nainggolan mengatakan, setelah diketahui akun medsos tersebut palsu, personel kepolisian langsung menangkap tiga polisi gadungan itu di Daerah Baganbatu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Dari hasil pemeriksaan tiga tersangka itu telah menerima uang hasil kejahatan melalui bukti transfer dari korban anggota DPRD Sumut.

Baca juga: Polda Metro Tangkap 8 Wartawan Gadungan Pemeras Guru yang Ketahuan Asusila

Selain itu, turut disita barang bukti handphone android yang dipergunakan pelaku penipuan untuk melancarkan aksinya.

"Tiga orang tersangka polisi gadungan itu saat ini ditahan di Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.Tiga tersangka penipuan dan pemerasan terancaman hukuman di atas enam tahun penjara," katanya.

Penulis :
Adryan N