
Pantau.com - Dewan Pengawas (Dewas) KPK mengungkap baru terkait kasus mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dalam kasus suap dari Walkot Nonaktif Tanjungbalai Syahrial. Salah satunya soal pemberian duit dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Fakta itu diungkap anggota Dewas KPK, Albertina Ho ketika membacakan pertimbangan ketika sidang putusan untuk AKP Robin, Senin 31 Mei 2021 kemarin. Dalam pertimbangan Majelis Etik saat membacakan putusan Stepanus, Azis disebut memberikan uang Rp3,15 miliar kepada Stepanus terkait penanganan perkara di Lampung Tengah yang terkait dengan kader Partai Golkar Aliza Gunado.
Baca juga: Diperiksa Dewas KPK, Ini Kata Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin
"Dalam perkara Lampung tengah yang terkait dengan saudara Aliza Gunado, terperiksa menerima uang dari Azis Syamsuddin sejumlah Rp 3,15 miliar yang sebagian diserahkan kepada saksi Maskur Husain kurang-lebih sejumlah Rp 2,55 miliar dan terperiksa mendapat uang lebih sejumlah Rp 600 juta," ucap Albertina.
Kendati demikian, Azis tetap membantah pihaknya telah memberi uang kepada AKP Robin. Bantahan itu Azis sampaikan ketika menjadi saksi dalam sidang etik Robin. “Dibantah oleh saksi Azis Syamsuddin, yang menyatakan tidak pernah memberikan sejumlah uang kepada terperiksa,” ucap Albertina.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK
Dewas KPK sendiri telah menyatakan Robin bersalah. Dewas memutuskan Robin bersalah melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemecatan. Sementara itu, KPK bakal kembali memanggil Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP).
"Pemanggilan terhadap saksi Azis Syamsuddin juga akan segera dilakukan. Mengenai waktunya kami pastikan akan kami informasikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (2/6/2021).
Sebelumnya, Azis tidak menghadiri panggilan pada Jumat (7/5). Saat itu, yang bersangkutan mengonfirmasi tidak dapat hadir dengan alasan sedang ada kegiatan lain.
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi