billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Waktu Makin Mepet, Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Keppres soal Haji

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Waktu Makin Mepet, Komisi VIII DPR RI Pertanyakan Keppres soal Haji
Pantau - Anggota Komisi VIII DPR RI, John Kenedy Azis m mempertanyakan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pelaksanaan ibadah haji 2023 yang tak kunjung selesai.

Pertanyaan itu ia lontarkan dalam forum rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama Menag di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).

"Apa kendala Keppres di sini? Sebab sekarang sudah akhir Maret 2023. Berdasarkan rencana kerja kita, Keppres hari ini seharusnya sudah ada, sekitar pertengahan Februari malahan," ujar John.

Menurutnya, ketiadaan Keppres tersebut dapat menghambat pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Mengingat, waktu penyelenggaraan haji sudah semakin mepet saat ini.

"Untuk itu kami mohon penjelasan dari Pak Menteri bagaimana perkembangan dari pada Keppres Haji, sekali lagi itu sangat pengaruhi persiapan-persiapan dari pada (ibadah) haji itu sendiri," tegasnya.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung menerbitkan aturan teknis kuota dan biaya penyelenggaraan biaya haji. Rencananya, aturan tersebut akan masuk dalam sebuah Keppres.

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji untuk jamaah dalam negeri pada tahun ini mencapai 230.320 orang. Terkait biaya, Kemenag bersama DPR telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji ( BPIH ) 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637,26.

Besaran itu terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang ditanggung jamaah sebesar Rp49.812.700,26 (55,3%) dan nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sebesar Rp40.237.937 (44,7%). Kesepakatan ini akan menjadi dasar bagi presiden untuk menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH 2023.
Penulis :
Aditya Andreas