
Pantau - Eks Wamemkumham Denny Indrayana akhirnya mengungkapkan alasannya menyebarkan informasi tentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) kepada publik.
Salah satu alasannya, agar informasi tersebut diketahui publik dan viral di media sosial. Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga memakai strategi tersebut.
"Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik untuk menghadirkan keadilan," kata Denny, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Delapan Fraksi DPR Gelar Pertemuan Bahas Informasi Bocoran Pemilu Tertutup
Denny menyebut, informasi yang ia klaim bersumber dari orang yang kredibel itu patut diketahui publik sebagai bentuk transparansi.
"Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu," kata dia.
Denny berharap, publik dapat mengikuti sidang uji materi MK mengenai pasal-pasal dalam pola pemungutan suara di Pemilu 2024.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Nilai Pemilu Tertutup Sebagai Langkah Mundur Demokrasi
Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan atau mengembalikan ke sistem proporsional tertutup (coblos partai), maka ada pelanggaran terhadap prinsip dasar open legal policy.
Selain itu, ia mengatakan, perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang berjalan juga akan membuat proses Pemilu menjadi kacau.
"Sekarang para bacaleg sudah ada di daftar calon sementara. Jika di tengah jalan ini diubah, maka akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor," ujarnya.
Salah satu alasannya, agar informasi tersebut diketahui publik dan viral di media sosial. Menurutnya, Menko Polhukam Mahfud MD juga memakai strategi tersebut.
"Ingat no viral, no justice. Prof Mahfud memakai strategi itu pula, membawa banyak masalah hukum ke sorotan lampu publik untuk menghadirkan keadilan," kata Denny, Senin (29/5/2023).
Baca Juga: Delapan Fraksi DPR Gelar Pertemuan Bahas Informasi Bocoran Pemilu Tertutup
Denny menyebut, informasi yang ia klaim bersumber dari orang yang kredibel itu patut diketahui publik sebagai bentuk transparansi.
"Ini bentuk advokasi publik, agar MK tetap pada rel sebagai penjaga konstitusi. Jangan sampai MK menjadi lembaga politik pembuat norma UU soal sistem Pemilu," kata dia.
Denny berharap, publik dapat mengikuti sidang uji materi MK mengenai pasal-pasal dalam pola pemungutan suara di Pemilu 2024.
Baca Juga: Anas Urbaningrum Nilai Pemilu Tertutup Sebagai Langkah Mundur Demokrasi
Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan atau mengembalikan ke sistem proporsional tertutup (coblos partai), maka ada pelanggaran terhadap prinsip dasar open legal policy.
Selain itu, ia mengatakan, perubahan sistem pemilu di tengah tahapan yang berjalan juga akan membuat proses Pemilu menjadi kacau.
"Sekarang para bacaleg sudah ada di daftar calon sementara. Jika di tengah jalan ini diubah, maka akan mengganggu parpol karena harus menyusun ulang, dan tidak menutup kemungkinan para caleg mundur karena mereka tidak ada di nomor," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas