
Pantau - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritisi wacana pengembalian Pemilu dengan sistem proporsional tertutup.
Hidayat mengatakan, semestinya saat ini semua pihak fokus membantu KPU untuk mempersiapkan Pemilu 2024, agar hasilnya lebih baik dan lebih berkualitas.
Baca Juga: Ketua KPU Kena Sentil Bawaslu karena Komentari Gugatan Sistem Pemilu di MK
"Jangan malah KPU dan Rakyat disibukkan juga dengan wacana atau polemik uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hidayat, dikutip Senin (2/1/2023).
Hidayat mengatakan, dengan sistem proporsional tertutup, artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta Pemilu.
"Sementara rakyat yang dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, tidak memilih nama caleg yang disukainya. Ini seperti memilih kucing dalam karung," lanjutnya.
Baca Juga: Mirip Jalur Puncak, Sistem Pemilu ‘Buka-Tutup’ Tuai Kontroversi
Maka dari itu, ia berharap, permohonan judicial review untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan oleh MK.
"Selain tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri, yaitu mengubah dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka," pungkasnya.
Hidayat mengatakan, semestinya saat ini semua pihak fokus membantu KPU untuk mempersiapkan Pemilu 2024, agar hasilnya lebih baik dan lebih berkualitas.
Baca Juga: Ketua KPU Kena Sentil Bawaslu karena Komentari Gugatan Sistem Pemilu di MK
"Jangan malah KPU dan Rakyat disibukkan juga dengan wacana atau polemik uji materi UU Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK)," ujar Hidayat, dikutip Senin (2/1/2023).
Hidayat mengatakan, dengan sistem proporsional tertutup, artinya pemilu hanya dilaksanakan untuk memilih partai politik peserta Pemilu.
"Sementara rakyat yang dinyatakan sebagai pemilik kedaulatan, tidak memilih nama caleg yang disukainya. Ini seperti memilih kucing dalam karung," lanjutnya.
Baca Juga: Mirip Jalur Puncak, Sistem Pemilu ‘Buka-Tutup’ Tuai Kontroversi
Maka dari itu, ia berharap, permohonan judicial review untuk kembali ke sistem pemilu proporsional tertutup ini tidak dikabulkan oleh MK.
"Selain tidak sesuai dengan prinsip kedaulatan rakyat yang diatur oleh UUD NRI 1945, juga agar MK konsisten dengan putusan yang sebelumnya dibuat oleh MK sendiri, yaitu mengubah dari proporsional tertutup menjadi proporsional terbuka," pungkasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas