
Pantau.com - Sidang lanjutan laporan Direktur Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad soal dugaan kecurangan di sistem hitung (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali digelar di Ruang Sidang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia.
Namun, persidangan yang digelar pada Selasa (7/5/2019), dengan agenda mendengarkan jawaban terlapor (KPU) terpaksa ditunda. Lantaran pihak terlapor belum menyiapkan jawaban yang untuh.
Tim Biro Hukum KPU, Setya Indra Arifin meminta kepada majelis hakim untuk menunda persidangan itu. Sebab, jawaban yang seharusnya diutarakan pada persidangan kali ini belum disiapkan secara matang. "Kami menyampaikan dan meminta kepada majelis untuk terlapor (KPU) menyusun jawaban karena beberapa pertimbangan, kami masih disibukkan dan sedang fokus kepada rekapitulasi suara," ucap Setya di ruang sidang, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Soal Temuan Form C1 yang Diduga Untungkan 02, Bawaslu Garap Si Supir
Mendengar hal itu, majelis hakim yang langsung dipimpin oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan mengabulkan permohonan yang diajukan oleh pihak terlapor (KPU) dengan beberapa catatan.
Salah satunya yakni, jika pada persidangan selanjutnya pihak terlapor atau KPU tak juga memberikan jawaban, maka persidangan tetap dilanjutkan dengan agenda berikutnya yakni pembuktian.
"Kalau tidak menyampaikan jawaban hak itu sudah digunakan dan proses berlanjut dengan pembuktian," kata Abhan.
Baca juga: Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah Minta Situng KPU Diaudit
Selanjutnya, majelis hakim menutup sementara jalannya persidangan itu dan memutuskan bahwa sidang itu akan kembali dibuka pada Rabu (8 Mei 2019) sekitar pukul 13.00 WIB.
Untuk diketahui, Direktur Bidang Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Sufmi Dasco Ahmad melaporkan pihak KPU ke Bawaslu dengan dua perkara yang merujuk pada sistem hitung (situng).
- Penulis :
- Widji Ananta