
Pantau.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan menyebutkan Menteri Sosial Idrus Marham ikut menerima suap pada proyek PLTU di Riau-1. Pemberian suap tersebut dilakukan oleh pemilik saham Blackgold Natural Recourses Johannes Budisutrisno Kotjo (JBK).
"Tersangka IM (Idrus Marham) juga diduga menerima janji untuk mendapatkan bagian yang sama dari jatah EMS (Eni Maulani Saragih) sebesar USD1,5 juta yang dijanjikan JBK," kata Basaria saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 24 Agustus 2018.
Baca juga: KPK Resmi Tetapkan Idrus Marham Tersangka Kasus Suap PLTU Riau-1
Johannes memberikan janji tersebut agar Komisi VII DPR menyetujui kontrak kerja sama pembangunan proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Riau-1 dikerjakan oleh perusahaannya. KPK menduga Idrus lah yang mendorong agar proses kerjasama itu berjalan lancar.
"IM juga diduga berperan mendorong agar proses penandatanganan jual beli dalam proyek pembangunan PLTU mulut tambang Riau-1," jelasnya.
Baca juga: Wapres JK Sayangkan Mundurnya Idrus Marham dari Jabatan Mensos RI
Mantan Sekjen Partai Golkar itu juga diduga mengetahui dan ikut andil dalam pemberian uang suap yang telah diberikan Johannes kepada Eni sejak November 2017. Diduga Eni dijanjikan menerima uang dari Johannes sebesar 2,5 persen dari nilai proyek yang telah disepakati.
"Sekitar November sampai Desember 2017 diduga EMS menerima Rp 4 miliar dan Maret hingga Juni 2018 EMS juga diduga menerima uang sebanyak 2,25 miliar," jelas Basaria.
Atas tindakannya itu Idrus diganjar Pasal 12 a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 56 ke 2 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi