
Pantau.com - Badan Narkotika Nasioal (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, ganja, dan ekstasi, yang didapat dari enam kasus yang diungkap sepanjang Oktober hingga November 2018. Dari kasus tersebut, 10 tersangka berhasil diamankan.
Kepala BNN, Komjen Heru Winarko mengatakan dalam pemusnahan ke 13 di tahun 2018, pihaknya telah menyita sabu-sabu sebanyak 48 kilogram sabu, 33 ribu ekstasi, dan 229 kilogram ganja yang kebanyakan berasal dari luar negeri.
"Kita terus mewaspadai kiriman narkoba dari luar negeri. Kita juga dapati masih adanya pengiriman kurir dari luar negeri seperti Belgia dan Belanda," ucap Heru Winarko di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (10/12/2018).
Baca juga: BNN: 20 Ribu Pemuda di Sumsel Jadi Pecandu Narkoba
Dari enam kasus, lanjut Heru Winarko, pihaknya menyita berbagai jenis narkoba di beberapa lokasi, mulai dari Bogor, Medan, Lampung, Aceh, Jakarta, Perairan Langsa Aceh, hingga Riau.
Bahkan pada salah satu pengungkapan, seorang tersangka yang diketahui berinisial BU terpaksa ditindaktegas oleh petugas lantaran melakukan perlawanan.
"Ada satu tersangka yang kita lumpuhkan ketika pengungkapan kasus 39 kilogram sabu dan 30 ribu butir ekstasi di Aceh. Inisialnya BU, dia melawan saat dilakukan penggeledahan dan tewas pada tangga 8 November silam," kata Heru Winarko.
Baca juga: BNN Ungkap Jaringan Narkoba Internasional dalam Pengembangan Kasus Eks Kader Nasdem
Sementara itu, beberapa tersangka lainnya yakni, AR, MA, TA, AS, SHA, SN, MU, MF, MI, dan SY harus mendekam di balik jeruji besi. Selain itu, dengan pemusnahan tersebut, BNN mengklaim telah melebihi target dalam pencegahan peredaran narkoba di Indonesia.
"Kita telah menyelamatkan 392.758 jiwa dari penyalahgunaan narkotika di Indonesia," ujar Heru.
- Penulis :
- Adryan N