Catatan Komnas HAM Pasca Insiden Berdarah di Mako Brimob

Jum'at, 11 Mei 2018 13:37
Pantau.com - Peristiwa bentrokan aparat kepolisian dengan napi teroris di rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada Selasa 8 Mei 2018.
Akibatnya, lima polisi gugur dan salah satu dari 156 napi teroris ditembak petugas karena mencoba merebut senjata polisi dalam insiden tersebut.
"Kita semua bersimpati dan bela sungkawa atas Peristiwa yang menewaskan 5 orang anggota Polisi dan 1 orang tahanan. Sudah tentu kita menolak tindakan kekerasan yang menewaskan nyawa manusia karena kekerasan dan pembunuhan adalah tindakan yang tidak disukai oleh umat manusia (hostes humanis generis)," kata Komisioner Komnas HAM Natalius Pogai dalam keterangan pers yang diterima Pantau.com, Jumat (11/5/2018).
Baca juga: Karangan Bunga Berjejer di Depan Mako Brimob
Dalam perspektif hak asasi manusia, hak atas kehidupan merupakan salah satu hak asasi fundamental yang tidak bisa tergantikan (non derogable right).
Terkait dengan bentrokan di Mako Brimob, ternyata Kepolisian Negara di bawah pimpinan Jenderal Tito Karnavian telah melakukan perubahan secara signifikan.
"Pada masa sebelumnya berbagai catatan negatif tentang pelanggaran portap tercatat ketika anggota polisi menghadapi pelaku teror di lapangan (TKP), dimana anggota kepolisian berhadapan dengan pelaku teror yang bersenjata sebagaimana terjadi di Poso, Solo, Medan atau NTB dan lain sebagainya," paparnya.
"Kita harus memberi hormat kepada kepolisian meskipun anggotanya gugur salam tugas."
Baca juga: Polri Bantah ISIS Dalangi Kerusuhan di Mako Brimob
Pigai melanjutkan, institusi kepolisian sedang melaksanakan reformasi yang bersifat progresif. Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang mau menjalankan tugas pelaksanaan kepolisian berbasis HAM sesuai dengan amanat yang terkandung dalam peraturan Kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2009.
"Institusi kepolisian mulai membenah dengan melakukan reformasi substansial tersebut melalui peningkatan profesionalisme anggota, meningkatkan kualitas pengawas internal serta revolusi mental," katanya.
Sudah saatnya seluruh jajaran kepolisian baik di Mabes maupun juga di wilayah untuk mendukung kebijakan perbaikan institusi kepolisian responsif, imparsial, profesional, objektif agar memberi rasa keadilan dan nondiskriminatif bagi pencari keadilan juga jaminan bagi keamanan internal bagi warga negara.
Selain itu, terkait dengan situasi akhir-akhir ini tentang perbedaan penafsiran tentang tumpang tindih kewenangan (otoritas) terkait tugas-tugas penanganan tahanan khususnya penanganan terorisme, pemberantasan narkotika, dan penegakan hukum oleh satuan polisi dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia lebih diperhatikan.
"Maka kami minta Menkumham mendorong kepolisian agar rumah rumah tahanan yang ada di kepolisian lebih diperhatikan baik dukungan kebijakan, anggaran, pengawasan dan kemitraan yang bepedoman pada regulasi induk yang ada pada UU Nomor 2 tahun 2003 tentang Kepolisian Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang lembaga pemasyarakatan.
Semoga pada masa yang akan datang reformasi di institusi kepolisian jauh lebih profesional, modern dan terpercaya," pungkasnya.
Share :
Terpopuler
Kamis, 14 Februari 2019 15:15
Puluhan Tahun 'Dikuras' AS, Segini Cadangan Emas Freeport
Kamis, 14 Februari 2019 05:00
Mimpi Melahirkan? Ternyata Begini Loh Arti Sebenarnya
Kamis, 14 Februari 2019 11:12
Masyarakat Baduy Tolak Bantuan Dana Desa dari Pemerintah Rp2.5 Miliar, Kenapa?
Kamis, 14 Februari 2019 12:15
Asteroid Raksasa Semakin Dekat, Bagaimana Nasib Bumi?
Kamis, 14 Februari 2019 14:05
Isu Impor Serang Petahan, Mendag Era SBY: Kita Tak di Zaman Takut Impor
terkini
Sabtu, 16 Februari 2019 22:40
Persiapan Anisha Dasuki dan Tommy Tjokro Jelang Debat Capres Kedua
Sabtu, 16 Februari 2019 22:13
Jelang Debat Capres, Prabowo Dipaksa Hapalkan Ratusan SIngkatan
Sabtu, 16 Februari 2019 21:45
Iran Kembali Gagal Luncurkan Satelit Keduanya
Sabtu, 16 Februari 2019 21:18
Kalah Dari BNI 46, Bank Sumsel Babel Butuh Satu Kemenangan Lagi untuk Lolos Grand Final
Sabtu, 16 Februari 2019 20:43
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :