Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dua PNS Kemenhub Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Dua PNS Kemenhub Tersangka Peluru Nyasar di Gedung DPR

Pantau.com - Dua proyektil yang ditemukan di DPR-RI tepatnya di ruang kerja Fraksi Golkar Bambang Heri Purnama dan Fraksi Gerindra DPR Wenny Warouw yang berada di lantai 13 dan 16 diketahui berasal dari senjata api jenis Glock 17 yang digunakan I dan R.

Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nico Afinta mengatakan dari hasil pemeriksaan kedua pelaku yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Perhubungan itu mengaku tengah berlatih di Lapangan Tembak, Senayan, Jakarta Pusat. Kini keduanya sudah berstatus tersangka.

Namun, setelah latihan berjalan selama beberapa jam keduanya mencoba menambahkan alat pada senjata api yang bernama auto switch. Sehingga, senjata api yang sebelumnya hanya bisa melontarkan satu peluru, kini dapat melontarkan beberapa peluru untuk sekali menekan pelatuk.

Baca juga: Polisi Amankan Penembak Peluru Nyasar ke Gedung DPR

"Tersangka ini kaget karena senjata mereka mengeluarkan banyak peluru waktu sekali tembak. Sehingga bisa dikatakan bahwa ini ada unsur ketidak sengajaan," ucap Nico di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018).

Nico menambahkan, terungkapnya tembakan tersebut berasal dari lapangan tembak didapat setelah tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri melakukan uji balistik pada dua proyektil yang ditemukan.

Dalam uji balistik itu, proyektil yang ditemukan memiliki ciri-ciri identik dengan peluru yang digunakan oleh kedua pelaku saat berlatih tembak.

Baca juga: Peluru Nyasar di Ruang Kerja Anggota DPR, Benarkah Disengaja?

"Dari hasil pemeriksaan sidik jari senjata, sehingga kita tau persis senjata dan anak peluru yang digunakan oleh tersangka," jelas Nico.

Lebih lanjut, terkait durasi kedua pelaku berlatih tembak, serta pengawas lapangan tembak pada saat kejadian itu terjadi, Nico mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami hal tersebut.

"Kita masih dalami untuk yang lainnya, saat ini kita terlebih dahulu menampik kabar kalau tembakan itu dilakukan dengan sengaja atau hal yang lainnya karena dalam hal ini yang kita temukan adalah unsur ketidak sengajaan," papar Nico.

Kini, akibat kecerobohannya I dan R telah mendekam di balik jeruji besi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat dan diancam hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Peluru Nyasar ke Gedung DPR Berasal dari Senjata Api Jenis Glock

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi