
Pantau.com - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung A Zainuddin mengatakan penjualan blangko maupun pencetakan KTP elektronik secara online tidak akan berlaku, karena diduga palsu.
Zainuddin menegaskan bahwa yang berhak mengeluarkan blangko dan mencetak e-KTP asli hanya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri melalui Disdukcapil pemerintah daerah masing-masing.
"Kemungkinan e-KTP dan blangko yang dijual di pasar online itu adalah palsu," ujarnya di Bandarlampung, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Parah! Pelaku Penjual Blangko E-KTP Online Ternyata Anak Eks Kadisdukcapil
Zainuddin mengatakan, yang mempunyai akses serta peralatan untuk mencetak KTP elektronik hanya Disdukcapil. Alat cetak itu pun tidak diperjualbelikan secara umum.
Ia mengimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kota Bandarlampung untuk tidak mencoba cara instan mendapatkan KTP elektronik, karena akan percuma ketika didata di Disdukcapil nama tidak akan tercatat dalam sistem.
Zainuddin pun meminta pemakluman masyarakat perihal lamanya proses membuat e-KTP. Menurutnya, hal itu dikarenakan adanya proses administrasi yang harus dilalui.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Imbau Situs Belanja Online Stop Jual Blangko e-KTP
Selain itu membludaknya pembuat e-KTP juga menjadi kendala tersendiri. Kata Zainuddin, jumlahnya mencapai ratusan orang setiap hari.
"Ikutilah prosesnya dari awal pembuatan e-KTP, dan tidak dipungut biaya juga," ujarnya.
Menurut Zainuddin, jika ada pihak penjual blangko e-KTP online mempunyai akses cetak, ia mempersilakan masyarakat mencobanya. Tapi dia meminta tidak menyalahkan Disdukcapil bila data-data tidak tercatat secara resmi.
- Penulis :
- Adryan N