
Pantau.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan kepada seluruh jajaran Polda Metro Jaya dan Badan Intelejen dan Keamanan (Baintelkam) Polri agar tak memberikan izin kepada siapapun jika hendak menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang keputusan pada Kamis, 27 Juni 2019.
"Saya juga sudah menegaskan pada Kapolda Metro Jaya dan Kepala Badan Intelijen Kepolisian tidak memberikan izin melaksanakan demo di depan Mahkamah Konstitusi (MK)," ucap Tito Karnavian di Mabes Polri, Selasa (25/6/2019).
Baca juga: Wiranto pada Aksi Massa saat Putusan MK: Apa yang Diperjuangkan?
Tak diberikannya izin itu berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang (UU) nomor 9 tahun 1998 yang mengatur tentang penyampaian pendapat di muka umum. "Penyampaian pendapat di muka umum di dalam pasal 6 itu adalah lima yang tidak boleh," jelas Tito.
"Diantaranya ialah tidak boleh mengganggu ketertiban publik dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa," sambungnya.
Baca juga: Soal Aksi Massa Jelang Putusan MK, Luhut: Nurut Saja Sama Pak Prabowo!
Selain itu, Tito juga juga menyampaikan apresiasinya terhadap salah satu pasangan capres-cawapres yang telah menghimbau kepada para pendukungnya untuk tak ikut serta atau datang ke Mahkamah Konstitusi untuk menyaksikan langsung soal keputusan gugatan perkara Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Yang jelas kita sebetulnya kita sudah mendengar ada imbauan dari paslon 02 untuk mengimbau tidak perlu hadir ke MK," pungkas Tito.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi