
Pantau.com - Kabareskrim Polri Kombes Pol Arief Sulistiyanto mengatakan laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang informasi tujuh kontainer surat suara pemilu yang telah dicoblos, tidak spesifik menyebut terduga pelaku.
Arief menjelaskan, tugas kepolisianlah yang akan menginvestigasi pelaku yang diduga pertama kali menyebarkan informasi tersebut.
"Pak Arief Budiman (Ketua KPU) dan tim melaporkan kejadian penyebaran berita bohong, yang dilaporkan kejadiannya. Tugas polisi lah yang mencari tau siapa pelakunya berdasarkan alat bukti. Jadi tidak boleh sembarangan menuduh orang," kata Arief usai menerima laporan dari KPU yang didampingi Bawaslu, di Kantor Bareskrim, Jakarta Pusat, Kamis (3/01/2019).
Baca juga: KPU Laporkan Penyebar Berita Hoax Tujuh Kontainer Surat Suara Tercoblos ke Polisi
Arief menegaskan, penetapkan orang sebagai tersangka harus berdasarkan alat bukti. Sehingga polisi perlu melakukan penyidikan lebih lanjut. Berapa lama proses penyidikan, Arief enggan memastikan lebih lanjut.
Hanya saja, ia mengaku telah memerintahkan anak buahnya bergerak cepat dalam menuntaskan persoalan itu.
"As soon as posible. Saya tidak mau memberikan waktu satu minggu. Tahunya nggak selesai, karena memang memerlukan pembuktian secara digital pokoknya saya perintahkan secepatnya. Secepatnya itu ya relatif, bisa cepat, bisa setengah cepat," katanya.
Baca juga: Komisi II DPR: Hoax Surat Suara Tercoblos di 7 Kontainer Adalah Teror Pemilu 2019
- Penulis :
- Adryan N