Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Operator CCTV dan Resepsionis Jadi Saksi dalam Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Oleh Adryan N
SHARE   :

Operator CCTV dan Resepsionis Jadi Saksi dalam Kasus Penganiayaan Pegawai KPK

Pantau.com - Polisi terus menyelidiki kasus dugaan penganiayaan anggota Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK). Dalam upaya pengusutan itu, seorang operator CCTV dan resepsionis turut dimintai keterangan sebagai saksi. Sehingga saat ini telah lima orang yang dimintai keterangannya. 

"Saksi sudah kita periksa sebanyak 5 orang. Yang tiga orang itu saksi security kemudian yang satu adalah saksi dari CDR yang ada di CCTV (operator) kemudian yang kelima adalah resepsionis," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: KPK Klaim Kantongi Bukti Penganiayaan Penyidik saat Bertugas di Hotel Borobudur

Namun terkait dengan kamera CCTV, kata Argo, tim penyidik telah menyerahkannya ke pihak Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor). Sehingga, saat ini belum bisa dijelaskan mengenai hasil rekaman itu lantaran tengah dianalisa secara intensif.

Selain itu, lanjut Argo, tim penyidik juga terus berkoordinasi dengan pihak KPK guna memeriksa pelapor dan korban yang mengalami dugaan penganiayaan itu.

Sebab, beberapa waktu lalu sosok terlapor dan korban tak menghadiri undangan pemeriksaan yang dilayangkan oleh penyidik dalam upaya pengusutan kasus itu.

"Kita masih komunikasi dan koordinasi dan kita juga berupaya secepatnya ya ini bisa terungkap," kata Argo.

Diberitakan sebelumnya, anggota Tim Biro Hukum KPK Indra Mantong Batti bersama dengan penyelidik KPK Muhamad Gilang Wicaksono melayangkan laporan terkait kasus penganiayaan ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Ini Alasan Polisi Batal Periksa Dua Anggota KPK Korban Penganiayaan

Laporan itu telah terdaftar sejak Minggu, 3 Februari 2019 pukul 14.30 dan diterima oleh Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Selain itu, dalam laporan tersebut juga pihak terlapor yang masih dalam lidik itu dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. 

Lebih jauh, dalam pelaporan itu tertulis penganiayaan terjadi pada saat korban dan saksi sedang bertugas pencarian data di TKP, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat.

Kemudian, korban dan saksi didatangi oleh lebih kurang 10 orang. Tak lama kemudian, saksi dan korban terlibat cekcok mulut. Kemudian terlapor memukuli korban menggunakan tangan kosong yang menyebabkan korban mengalami retak di hidung, luka memar, dan robek di wajah.

Penulis :
Adryan N