
Pantau.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Manager Marketing PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti memberikan suap sebanyak USD158.733 atau setara sekitar Rp2,26 miliar dan Rp311.022.932 kepada Bowo Sidik, mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR. Suap itu terkait dengan proses kontrak kerjasama pengangkutan dan/atau sewa kapal PT HTK dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
JPU menyampaikan suap tersebut diberikan Asty dalam jangka waktu tertentu bersama dengan Direktur PT HTK Taufik Agustono.
"Terdakwa bersama dengan Taufik Agustono pada sekitar Mei 2018, 1 Oktober 2018, 1 November 2018, Desember 2018, 26 Februari 2019, 27 Maret 2019, memberi uang sebesar USD 158.733 dan Rp 311.022.932 kepada Bowo Sidik Pangarso selaku Anggota DPR RI Periode 2014-2019 melalui Indung Andriani," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2019).
Baca juga: KPK Selesai Hitung Uang Serangan Fajar Bowo Sidik, Segini Jumlahnya
Menurut jaksa, uang tersebut diberikan di berbagai lokasi. Di antaranya, rumah sakit Pondok Indah Jakarta, Coffe Lounge Hotel Grand Melia Jakarta, dan di Kantor PT HTK di Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Jaksa, PT HTK merasa keberatan dan masih berkeinginan melanjutkan kontrak PT PILOG. Kemudian sekitar Oktober 2017, Asty diminta Taufik untuk menghubungi Steven Wang, pemilik PT Tiga Macan. "Steven Wang menyarankan agar terdakwa berkonsultasi dengan Bowo Sidik Pangarso yang merupakan wakil Ketua Komisi VI DPR yang bermitra dengan BUMN dan memiliki akses ke PT PIHC (Pupuk Indonesia Holding Company, induk BUMN bidang pupuk) sehingga dapat membantu keinginan terdakwa," papar Kiki.
Pada bulan yang sama, lanjut jaksa, Asty bersama Steven bertemu dengan Bowo di restoran Penang Bistro, Kebon Sirih, Jakarta. Dalam pertemuan itu Asty meminta bantuan Bowo agar PT PILOG menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK.
Sedangkan kapal MT Pupuk Indonesia yang tengah digunakan PT PILOG, Asty berjanji akan mencarikan pasarnya. Atas permintaan tersebut, Bowo Sidik bersedia untuk membantu PT HTK.
Menindaklanjuti permintaan itu, Bowo kemudian beberapa kali menemui Aas Asikin Idat, Dirut PT PIHC dan Achmad Tossin Sutawikara, Direktur pemasaran PT PHC meminta agar membatalkan pemutusan kontrak PT KCS dan PT htk sehingga kapal MT griya Borneo dapat kembali digunakan.
Baca juga: Bowo Sidik Ubah BAP Soal Enggartiasto dan Sofyan Basir, Ada Tekanan?
Jaksa melanjutkan, sekitar awal 2018 pembicaraan terkait teknis penggunaan kapal dan kesepakatan tarif, skema pengangkutan, tonase dan lain-lain. Setelah dilakukan negosiasi, Bowo Bowo menyetujui komitmen fee sebesar USD1,5 per metrik ton dan akan dibayar setelah perhatikan menerima pembayaran dari PT PILOG.
Namun Bowo masih meminta tambahan kepada Asty sehingga pihak PT HTK mencari jalan keluar dengan cara memberikan fee dari sewa kapal MT pupuk Indonesia, milik PT PILOG, untuk kebutuhan mengangkut gas elpiji Pertamina. Kapal tersebut disewa dengan harga sewa dihitung per hari dari sewa kapal pupuk Indonesia tersebut akan diberikan komitmen fee tambahan sebesar USD 200 per hari.
Akibat dakwaan perbuatannya tersebut, KPK mengganjar Asty dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31/1999 Sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi