Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Penyuap Romahurmuziy Dituntut 3 Tahun Penjara dan Ditolak Jadi JC

Oleh Adryan N
SHARE   :

Penyuap Romahurmuziy Dituntut 3 Tahun Penjara dan Ditolak Jadi JC

Pantau.com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin dituntut 3 tahun penjara karena dinilai terbukti menyuap Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) non-aktif yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) 2014-2019 Romahurmuziy alias Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.

"Menyatakan, terdakwa Haris Hasanuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun ditambah denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Abdul Basir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (17/7/2019).

Baca juga: Romahurmuziy Ajukan Praperadilan dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Haris dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.

JPU KPK juga menolak permohonan Haris untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) atau JC.

"Terdakwa tidak memenuhi kualifikasi sebagai justice collaborator, namun berterus terang, merasa bersalah dan harus menjadi pertimbangan menjadi hal yang meringankan," tambah jaksa.

Baca juga: Khofifah Bantah Pernyataan Rommy Soal Rekomendasi Haris Jadi Kakanwil

Sementara, hal yang memberatkan Haris adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah yang berantas korupsi, merusak citra dari Kemenag dan merusak pola jabatan di Kemenag.

"Adapun yang meringankan adalah terdakwa menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum dan berterus terang dalam persidangan," ucap Abdul Basir. 

rn
Penulis :
Adryan N