
Pantau.com - Sidang praperadilan atas pemohon, Kivlan Zen terpaksa diundur dengan alasan pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tidak hadir dalam persidangan. Rencananya, sidang itu akan kembali digelar pada Senin, 22 Juli 2019.
Untuk diketahui, beberapa pihak yang hadir dalam persidangan itu yakni Tonin selaku tim kuasa hukum dari Kivlan Zen, beberapa Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta Majelis Hakim.
"Karena pihak termohon tidak hadir, saya putuskan sidang akan digelar kembali pada Senin, 22 Juli 2019," ucap Hakim Ketua, Achmad Guntur dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Baca juga: Polisi Sebut Kasus Kivlan Zen Dirampungkan Satu Per Satu, Kenapa?
Meski demikan, pada awalnya Tonin sempat mengusulkan untuk mengagendakan sidang itu pada Jumat besok. Namun, usulan itu ditolak Guntur dengan alasan pada hari tersebut dirinya tengah menangani perkara lain yang akan disidangkan.
"Saya hari Jumat ada perkara lain yang harus disidangkan, perkara nomor 69. Jadi tidak bisa," kata Guntur.
Sebelumnya, Kivlan Zen mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya atas penetapan status tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal pada Kamis, 20 Juni 2019.
Gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Kivlan Zen telah teregistrasi dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel dengan tergugat Polda Metro Jaya.
Sebab, Kivlan merasa ada pelanggaran prosedur yang dilanggar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menetapkan status tersangka terhadap dirinya pada Kamis, 30 Mei 2019 lalu.
Baca juga: Ini Tanggapan Polda Metro Jaya Soal Praperadilan Kivlan Zen
Sementara, Kivlan Zen, telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat mendekam di Rumah Tahanan Militer, Guntur, Jakarta Selatan, atas kasus kepemilikan senjata.
Kemudian, atas penetapan tersangka itu, Kivlan Zen dijerat dengan undang-undang darurat Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 2 darurat tahun 1951 tentang kepemilikan senjata secara ilegal.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan diduga berkaitan dengan kasus enam tersangka yang menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019, di Jakarta, pada 21-22 Mei 2019. Dalam kasus itu, enam orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF. Salah satu tersangka merupakan sopir paruh waktu Kivlan.
- Penulis :
- Adryan N