Headlines
Satgas Anti Mafia Bola Kejar Aktor Intelektual Pembobol Kantor Komdis PSSI

Selasa, 12 Februari 2019 16:12
Pantau.com - Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembobolan atau pencurian barang bukti di kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) beberapa waktu lalu. Bahkan, dari penangkapan itu, seseorang yang diduga merupakan dalang tengah diincar.
"Tidak menutup kemungkinan nanti dari hasil pengembangan ada tersangka baru," ucap Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (12/2/2019).
Baca juga: Satgas Anti Mafia Bola Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Perusakan Dokumen Persija
Kemungkinan bertambahnya tersangka yang menjadi dalang itu lantaran penyidik telah mendalami semua bukti-bukti yang didapat di lokasi kejadian. Selain itu, keterangan dari para tersangka juga telah dikantongi oleh penyidik. Sehingga, saat ini sosok yang menjadi incaran tengah dicari.
"Sudah jelas siapa yang merusak siapa yang mengambil CCTV, siapa yang mengambil sebagian dokumen itu. Sudah didalami seluruh barang bukti terkait perusakan dan penghilangan beberapa barang bukti dan juga saat ini barang bukti yang disita dan akan dikembangkan," papar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola kembali menetapkan tiga orang tersangka. Namun, kali ini penetapan itu tak terkait dengan kasus dugaan pengaturan skor melainkan tindak pidana pengerusakan barang bukti.
Ketiga tersangka itu yakni, Muhammad MM alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur. Mereka terbukti masuk kedalam kantor Komisi Disiplin (Komdis) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) yang sebelumnya telah disegel. Ketiganya diduga melakukan perusakan serta pencurian beberapa dokumen yang disinyalir merupakan dokumen keuangan Persija.
"Iya benar (tiga orang ditetapkan tersangka). Mereka masuk kedalam kantor Komdis yang sudah disegel sebelumnya oleh Satgas," ucap Karo Penmas DivHumas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu, 9 Februari 2019.
Baca juga: Duh, Ada Dokumen Rusak Sebelum Satgas Anti Mafia Bola Geledah Kantor PT Liga Indonesia
Namun, ketiga tersangka tak dilakukan penahanan dengan alasan pertimbangan tertentu. Meski demikian, ketiganya tetap dijerat dengan Pasal 363 dan atau pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Share :
Terpopuler
Minggu, 17 Februari 2019 09:00
Kritik Impor Pangan, Rizal Ramli: Mohon Maaf Pak Jokowi Anda Tidak Kredibel
Sabtu, 16 Februari 2019 19:15
Rizal Ramli 'Curhat' Dijadikan Alat Kampanye oleh Jokowi
Senin, 18 Februari 2019 07:05
Pengamat Transportasi Tak Sependapat dengan Prabowo Soal Pembangunan Infrastruktur
Minggu, 17 Februari 2019 23:39
Dari Gagal Paham hingga Unicorn, Ini Meme Unik Usai Debat Pilpres Kedua
Sabtu, 16 Februari 2019 05:00
5 Gejala Nampak Biasa Namun Berbahaya
terkini
Senin, 18 Februari 2019 15:15
Ups! Sri Mulyani Ikut Sebut Unicorn 'yang Online-online', Nyindir?
Senin, 18 Februari 2019 14:57
Hilang Tanpa 'Kabar', Tiket AirAsia Muncul Lagi di Traveloka
Senin, 18 Februari 2019 14:54
TKN: Isu Jokowi Pakai Earpiece Dibuat untuk Tutupi Kelemahan Prabowo di Debat Pilpres
Senin, 18 Februari 2019 14:45
Akhirnya, Nichkhun Persembahkan Album Perdana untuk Penggemar
Senin, 18 Februari 2019 14:37
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :